miniBB ® Forum Diskusi
 


 | Forums | Sign Up | Reply | Search | Statistics |
Umum www.depdagri.go.id Forum / Umum /

HIBAH dan BANTUAN SOSIAL sesuai PERMENDAGRI 32 Tahun 2011,

 Page Page 1 of 24:  1  2  3  4  5  ...  20  21  22  23  24  »» 
Author Melfi Abra
Forums Member
#1 | Posted: 4 Aug 2011 15:59
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD telah keluar.. Dari sisi tertib penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan sih cukup bagus. Kita selaku pengelola keuangan sangat terbantu, tapi ada yang mungkin belum terakomodir dalam aturan itu, bagaimana kalau ada kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya tidak rutin, tapi positih seperti lomba olah raga antar kelurahan kegiatan kepemudaan, anggota masyarakat yang tiba-tiba kena phk, anaknya sedang kuliah, atau mengalami musibah kebakaran dll yang sifatnya mendadak sudah pasti tidak ada daftar nama penerimanya dalam APBD, DPA atau Daftar nama penerima yang di SK-kan oleh Kepala Daerah... sedangkan pasal 32 Permendagri tersebut menyebutkan bahwa : (1) Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan
kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD.
(2) Penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial
yang tercantum dalam keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk memasukkan nama-nama penerima dan besarannya tentu sudah harus didata/diinventarisir sebelum penyusuanan KUA dan PPAS di tahun sebelumnya... Tentu saja sakit, musibah, kegiatan dadakan kemasyarakatan tak bisa diprediksi... apalagi ada daftar nama segala.... ! Wah saya yakin akan banyak komplain masyarakat pada Pemda, dan Para Kepala Daerah akan dibuat bingung dengan Permendagri nomor 32 Tahun 2011 ini.
Author Guest
#2 | Posted: 11 Aug 2011 13:32
Betul...sebaiknya pasal 27 diarahkan ke Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Penatausahaan. Dan untuk dan untuk pasal 28 sebaiknya berbunyi dasar alokasi anggaran bantuan sosial dalam rancangan KUA-PPAS berdasarkan pertimbangan realisasi tahun sebelumnya...
Demikian...tks
Author istidisdik.anam bas@gmail.com
Guest
#3 | Posted: 15 Aug 2011 08:56
mohon permendagri no.32 tahun 2011 secara keseluruhan, terimakasih.
Author Melfi Abra
Forums Member
#4 | Posted: 18 Aug 2011 05:25
istidisdik.anam bas@gmail.com
kLIK HILPERLING DI BAWAH INI UNTUK LIHAT ATURAN DAN LAMPIRAN LENGKAPNYA.
http://djkd.depdagri.go.id/?jenis=ph&id=120
Author Melfi Abra
Forums Member
#5 | Posted: 18 Aug 2011 05:53
Author aldo212
Forums Member
#6 | Posted: 26 Aug 2011 16:22
Author aldo212
Forums Member
#7 | Posted: 1 Sep 2011 15:34
Author cole haan outlet
Guest
#8 | Posted: 3 Sep 2011 08:26
Author miomimo
Forums Member
#9 | Posted: 16 Oct 2011 15:00
Di Sundul Gan Topiknya Biar Mantap!!!












_____________________________________________________________________________________ _________________________
Saya Blogger Nusantara Blogpreneur Indonesia yang pake Viar Motor Indonesia yang menggunakan Ban Terbaik di Indonesia GT Radial. Follow ard blog yuk di Miomimo Blog dan Nuansa Blog. Kalau mau Info Kesehatan mampir saja di View WEB ID untuk dapetin Portal Hiburan Indonesia. Tapi kalo mau Free Backlink pake aja Social Bookmarking. Follow ini juga Richie Health News dan Perawat Kesehatan. Terima Kasih.
Author Guest
#10 | Posted: 6 Nov 2011 13:11
Guest
betul sekali.... permen ini mmg mengatur keuangan, tp mmemutuskan hubungan antara pemerintah daerah dgn lembaga dan masyarakat... seharusnya yang diperketat itu adalah laporang pertanggungjawabannya. atau klo mash susah, beri sj batasan angka... misalnya, tidak boleh lebih dari 5 juta... bgmana jika ada kegiatan2 yang akan dilakukan oleh lembaga2 yang ada di daerah??? kan repot..
Author Guest
#11 | Posted: 6 Nov 2011 13:15
Guest
betul sekali.... permen ini mmg mengatur keuangan, tp mmemutuskan hubungan antara pemerintah daerah dgn lembaga dan masyarakat... seharusnya yang diperketat itu adalah laporang pertanggungjawabannya. atau klo mash susah, beri sj batasan angka... misalnya, tidak boleh lebih dari 5 juta... bgmana jika ada kegiatan2 yang akan dilakukan oleh lembaga2 yang ada di daerah??? kan repot..
Author arzoenawiwaha@r ocketmail.com
Guest
#12 | Posted: 8 Nov 2011 11:43
Masa musibah bisa di prediksi sih....???
terlebih-lebih daftar nama harus dicantumkan...
bagaimana ini..???
apakah pertanggung jawabannya bisa dipertanggungjawabkan, oleh user...??
Author sarimin_emen@ya hoo.com
Guest
#13 | Posted: 9 Nov 2011 07:05
Guest
Author hi
Guest
#14 | Posted: 10 Nov 2011 08:40
http://hippo2011.insanejournal.com/
http://www.thoughts.com/hippo2011
http://hippo2011.over-blog.com/
http://gvrl.com/blogsearchresults.asp?basicsearch=hippo2011
http://hippo2011.createblog.com/blog/
http://www.mywebprofile.com/hippo2011/
http://www.safetyissues.com/community/blogs/posts/hippo2011
http://hippo2011.blognic.net/
http://blog.163.com/hippo2012/
http://hippo2011.blogtrue.com/
http://blog.sina.com.cn/u/22674482371
http://17536312.blog.hexun.com/
http://hippo2011.blog.sohu.com/
http://hippo2011.beeplog.com/
http://grou.ps/hippo2011/blogs
http://hi.baidu.com/hippodota/blog
http://hippo2011.blog.forexstar.com.cn/
http://hippo2011.eklablog.com/
http://www.equestrianblogging.com/blogs/hippo
http://www.hippo2011.19dog.com/
http://www.yourlocalinsider.co.uk/pg/blog/owner/hippo2012/
http://www.comeplaywithme.net/member/view_blog.php?profile_id=2240
http://fr.weblog.26l.com/weblog.2107175.html
http://blog.cnmd.net/?id=23896
http://hippo2011.bloges.org/
http://blog.palungjit.com/hippo2011/
http://www.blogstoday.co.uk/ViewBlog.aspx?BlogId=b1P3i2O5yjV9WD24W8&ampsitecode
http://www.blurty.com/users/hippo2011/
http://hippo2011.fotopages.com/
http://hippo2011.bloggd.org/
http://hippo2011.allmyblog.com/
http://hippo2011.podbean.com/
http://vidi.co.il/profile_blogs/hippo2011/
http://hippo2011.nipox.com/
http://www.blogusers.com/sme_blog.php?u=hippo12
http://users.section101.com/?page=user_blog&amproom=hippo2011
http://woodstockuniverse.com/?page=user_blog&amproom=hippo2011
http://www.carandcycleclub.com/index.php?do=/public/user/name_hippo2011/
http://www.meet4ever.com/profile.php?user=hippo2011
http://www.kerchoonz.com/user/hippo2011/blogs
http://www.cretaceousworld.com/geobooks/My.asp?User_ID=4412
http://www.xxllove.net/profile_blog_full.php?id=60678
http://www.redcarpettonight.com/index.php?do=/public/user/blogs/name_hippo2011/
http://www.ywzb.cn/blog/Blog.aspx?BlogId=22926
http://www.dinmo.me/?5402
http://gritosverticais.socialgo.com/members/profile/444/blog
http://www.newar.com.np/blog.php?user=hippo2011
http://blog.19lou.com/25229608
http://www.kolspot.com/user/hippo2011/blogs
http://www.projectwonderfultalk.com/forum/viewtopic.php?showtopic=3322
http://www.sahby.com/profile_blog_full.php?id=352121
http://hippo2011.home.jinti.com
http://www.writernia.com/blog/13935
http://www.hippo2011.un165.com
http://hippo2011.putblog.com/
http://www.freeblognetwork.com/hippo2011/
http://bbs.hkange.com/boke.asp?hippo2011.index.html
http://www.tudou.com/home/_98800811/
http://imfriends.net/hippo2012
http://www.youaction.com/hippo2011
http://obshestvo.ru/blog/1775
http://osi.parsons.edu/archive/osi2007/?q=blog/8596
http://wrapcandy.com/friends/hippo/
http://saswingers.org/blog/6265
http://www.cxzyz.com/dvbbs71/boke.asp?hippo2011.index.html
http://social.wowjen.com/hippo2011/
http://www.bambinidisatana.com/network/u/hippo2011
http://www.liverpoolfc.lu/blog/hippo2011
http://gfdgamestudios.com/blogs/posts/hippo2011
http://redsocial.redindustrial.com.mx/blog.php?user=hippo2011@live.cn
http://hippo2011.sweetcircles.com/
http://www.malibunetwork.com/member/profile_hippo2011.html
http://parenting.gr/blog/owner/hippo2011
http://www.sahby.com/blogs_view.php?id=7557
Author bebek
Guest
#15 | Posted: 14 Nov 2011 12:51
Wah..sepertinya ini susah dilaksanakan...
Klo pemerintah pusat bisa tw..bencana apa yang akan terjadi di tahun kedepan...bagaimana dengan org meninggal yg diberikan santunan.. tolong kita diberitahu..
namanya bencana pasti gk bisa ditebak.. apalagi untuk bantuan hibah dan bantuan sosial.... mohon dipertimbangkan lagi bapak tentang "permendagri no 32"
 Page Page 1 of 24:  1  2  3  4  5  ...  20  21  22  23  24  »» 
Umum www.depdagri.go.id Forum / Umum / HIBAH dan BANTUAN SOSIAL sesuai PERMENDAGRI 32 Tahun 2011, Top
Your Reply Click this icon to move up to the quoted message

» Username  » Password 
You are welcome to post anonymously by entering a nickname with no password (if that nickname has not been taken by another member) or by leaving both fields empty. If you have a forums membership account, you can also sign in from this page without posting a message, or sign in and post at once.
 
  www.depdagri.go.id  Forum Powered by Bulletin Board Script miniBB ®