Pemda Harus Buat Kebijakan dan Anggaran Percepat Desa Tertinggal

Hal itu dilakukan guna mempercepat pembangunan daerah tertinggal. Demikian disampaikan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Syaifullah Yusuf kepada wartawan di Lumajang, Jawa Timur, Minggu (17/9). Ia mengatakan, langkah ini perlu dilakukan agar daerah yang termasuk daerah tertinggal tersebut dapat mengejar ketertinggalan dengan daerah-daerah lain yang relatif lebih maju. Menurut Syaifullah, untuk mengejar ketertinggalan daerah yang masuk dalam kategori tertinggal maka semua pihak khususnya pemerintah daerah harus berpihak pada daerah-daerah tertinggal dengan memberikan kebijakan dan anggaran tersendiri. "Harus ada kebijakan yang perlu terhadap desa tertinggal," katanya. Lebih lanjut Syaifullah menegaskan, pihaknya hingga saat ini telah menginventarisir daerah tertinggal yang ada pada 10 propinsi di Indonesia. Dari inventarisir tersebut, jelasnya, terungkap bahwa ada 32.000 yang termasuk kategori daerah tertinggal dari 70.000 daerah tertinggal yang ada. (dir)Sumber :www.elshinta.com