Pelayanan Publik di Indonesia Masih Tergolong Buruk

“"Kalau di negara lain dapat diurus dua bulan, di Indonesia bisa 377 hari atau satu tahun,” kata Ketua Tim Penilai Kinerja Pelayanan Publik Nasional, M Sitorus, saat berkunjung ke Pemkot Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Karena itu, kata Sitorus, Jakarta Pusat sebagai gerbang Indonesia dapat meraih tingkat pelayanan publik terbaik.
Menurut Sitorus, setiap unit pelayanan harus memiliki standar pelayanan publik, sebab lemahnya suatu pelayanan publik pada umumnya disebabkan tidak memiliki standar pelayanan. "Standar pelayanan publik juga dapat dijadikan kontrol terhadap suatu pelayanan publik itu sudah sesuai atau belum," ujarnya.

Lebih lanjut Sitorus menjelaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut merupakan hal yang harus dilakukan di masing masing kota di Indonesia. Sebab, hal itu telah sesuai dengan instruksi Presiden melalui INPRES No 5/2004 tentang Peningkatan Kualitas Publik. "Saat ini untuk pelanggaran terhadap pelayanan publik masih berbentuk rancangan Undang-undang," pungkasnya. 

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Dadang Effendi mengatakan Pemkot Jakpus telah melakukan pelayanan publik sesuai prosedur yang ditetapkan. Semisal menerima saran dan pengaduan melalui tromol pos, dan juga SMS kepada wali kota Jakpus. Selain itu, beberapa unit kerja di Jakpus juga menggunakan sistem Online.

Menurut, Dadang, pelayanan prima terpadu tingkat Kodya Jakpus telah dimulai sejak 25 September 2000. "14 unit pelayanan dan 82 jenis pelayanan telah kami bina dan kami pantau," ujarnya. Selain itu, Dadang juga memaparkan beberapa penghargaan yang telah dicapai dalam hal pelayanan publik, misalnya penghargaan puskesmas terbaik yang diraih Puskesmas Cempaka Putih.

Selain itu, sesuai dengan Kepmenpan No 35/2006 tentang peningkatan kualitas pelayanan publik dan penilaian kompetisi antar daerah, maka daerah yang dinyatakan sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik akan mendapat Piala dan piagam.

Sumber :www.beritajakarta.com