AKIP NAD Gunakan Security Paper pada Kertas Suara Pilkada
Kamis, 19 Oktober 2006 09:43:00 | Berita Daerah | (0 view)
Untuk menjamin keamanan surat suara, percetakan yang ditunjuk KIP juga harus menjaga kerahasiaan, keamanan dan keselamatan surat suara.
“Untuk itu, KIP akan meminta kepada aparat keamanan untuk mengadakan pengamanan selama dalam proses pencetakan, penyimpanan dan pendistribusian ke tempat tujuan,� kata Rasyidin Hamin SE, anggota Pokja Logistik KIP NAD yang menangani kertas surat suara, kepada wartawan di Media Center KIP, Rabu ( 18/10) siang.
Selain itu, ujarnya, KIP akan menempatkan petugas di lokasi pencetakan kertas suara untuk menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi dan pengiriman kertas suara pada perusahaan percetakan.
“KIP juga akan mengawasi dan mengamankan desain, film separasi dan plat cetak yang akan digunakan untuk kertas suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya,� jelasnya.
Jumlah kertas suara yang disediakan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah sebanyak jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diperkirakan mencapai 2,6 juta ditambah 2,5 persen cadangan.
Selambat-lambatnya Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) telah menerima kertas suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan KIP No 36 Tahun 2006 tentang bentuk/format kertas suara yang digunakan dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota di Provinsi NAD disebutkan, kertas suara berbentuk lembaran empat persegi panjang dengan sudut sisi sebelah kanan atas dipotong seluas 4,5 cm sebagai penanda khusus penyandang cacat netra agar surat suara tidak terbalik posisinya.
DUA MUKA
Surat suara ini terdiri dari dua muka, yaitu bagian muka dan bagian dalam. Bagian muka merupakan sampul dari surat suara tersebut, sedangkan bagian dalam memuat foto pasangan calon yang berjejer ke samping berdasarkan nomor urut calon yang akan ditetapkan nantinya.
Sementara foto pasangan calon masing-masing berukuran 4 x 6 cm yang diletakkan ke dalam ruang coblos yang berukuran 12 x 8 cm, dibatasi oleh garis berwarna hitam. Sedangkan ukuran luas surat suara secara keseluruhan akan ditetapkan setelah pasangan ditetapkan secara resmi.
“Semakin banyak pasangan calon, maka surat suara akan semakin besar ukurannya,� jelas
Sementara itu, jurubicara KIP NAD, Drs M Nasir Zalba mengatakan, untuk pencetakan kertas surat suara pada Pilkada NAD, akan dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung (PL) karena tender secara bebas tidak mungkin lagi dilakukan, disebabkan waktu untuk pelaksanaan pilkada sudah sangat dekat.
“Proses PL ini masih kita siapkan, jangan sampai di kemudian hari ini menjadi masalah, dan keputusan Presiden juga sudah turun. Saat ini kita sedang menyiapkan dokumen-dokumen dari PL karena PL ini berbeda dengan tender bebas,� ujar Nasir.
Dikatakannya, pihaknya sedapat mungkin akan transparan dan tidak akan ada yang disembunyikan pada PL tersebut. Sepanjang perusahaan percetakan itu memang memenuhi spesifikasi, maka dipersilahkan saja dan nanti akan dinilai oleh sebuah tim.
“Tentu percetakan yang hanya mengandalkan mesin foto kopi, tidak mungkin karena kertas suara ini kita cetak sebanyak 2,6 juta plus 2,5 persen untuk cadangan. Jadi bisa dibayangkan kalau percetakan yang memerlukan waktu satu bulan, karena tidak mungkin. Sekarang ini sudah Oktober dan distrubusi lagi. Jadi harus ada sebuah percetakan yang begitu naik paling tidak dia satu hari bisa selesaikan satu juta surat suara. Panitia juga akan mengevaluasi perusahaan percetakan yang memang memenuhi kualifikasi yang akan dipilih,� terangnya. (mhd)Sumber :www.analisa.online

