Gubernur Tetapkan Tarif Batas Atas dan Bawah

Menurut Kepala Badan Informasi Komunikasi dan Kehumasan (BIKK) Provinsi Jawa Tengah, Drs Saman Kadarisman, pada 2005 lalu tarif batas atas Rp 114 per penumpang per kilometer, sedangkan tarif batas bawah Rp 76 per penumpang per kilometer. Sementara pada 2006 ini, tarif batas atas Rp 130 per penumpang per kilometer, tarif batas bawah Rp 80 per penumpang per kilometer. Tarif tersebut berlaku efektif mulai 16 Oktober 2006. Khusus bus patas dan eksekutif, penerapan tarifnya diserahkan kepada harga pasar. Jika bus patas atau eksekutif mematok tarif mahal, namun memiliki fasilitas sangat lengkap, asal para penumpangnya tidak komplain tentu tidak akan menimbulkan perkara. Pada perhitungan akhir tarif angkutan penumpang tersebut, kata Saman, nantinya masih akan ditambah dengan iuran wajib dana kecelakaan penumpang, dengan pembulatan ke atas sampai dengan kelipatan Rp 100. Secara terpisah, Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Jawa Tengah, Soeharto SH, mengemukakan, dengan adanya penetapan tarif batas atas dan bawah, maka kondektur bus kelak tinggal menghitung dengan mengalikan jarak yang ditempuh bus tersebut. Untuk jurusan Semarang-Solo (105 km), bila menerapkan tarif batas atas sebesar Rp 130 per penumpang per km, maka tarif tersebut dikalikan jarak 105 km, sehingga didapat tarif Rp 13.650 per penumpang. Jurusan Semarang-Pekalongan (100 km), tarif batas atasnya mencapai Rp 13.000 per penumpang. Semarang-Tegal (145 km), tarif batas atas sebesar Rp 18.845 per penumpang. Sementara itu, hasil pentauan Suara Karya di lapangan mencatat, arus mudik pada H-6 kemarin di Terminal Penumpang Tanjung Emas meningkat cukup drastis hingga ribuan penumpang. Para pemudik tersebut kebanyakan berasal dari Kumai, Kalimantan Tengah. Mereka tiba dengan menumpang KM Darma Kencana I. Kapal tersebut mengangkut 1.000 lebih pemudik. Dari sekian banyak penumpang kapal tersebut, sebagian besar memilih membayar di atas kapal meski harus dikenai denda Rp 70.000 per orang. Harga resmi tiket kapal itu naik dari Rp 125.000 menjadi Rp 140.000. (Pudyo Saptono) - suarakarya-online  Sumber :Suara Karya Online