Pemerintah Sedang Menyiapkan Landasan Hukum Gaji Kepala Desa

“Pedoman ini nantinya akan menjadi acuan bagi daerah da­lam mengatur gaji kepala desa dan perangkat desa. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang di Gedung Depdagri Jakarta kemarin. Menurutnya, gaji kades yang akan diberikan lebih tinggi dibandingkan gaji yang diberikan kepada sekdes. Secara psikolo­gis, ungkap Saut, jenjang peng­gajian itu sangat berpengaruh sebab secara struktural, Kades berada diatas Sekdes. Begitu pun, ujar Kapuspen Depdagri, gaji perangkat desa lainnya diupayakan tidak di bawah gaji sekdes dan dise­suaikan dengan upah minimum regional (UMR). “Jadi, ada di­mensi psikologis di sini,” tegas­nya. Untuk maksud itu, Dep­dagri akan membahas lebih lanjut dengan mengundang instansi terkait;seperti Kemen­terian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemeneg PAN) dan Badan Kepegawaian Nasiomil (BKN). Saut mengungkapkan, pedoman umum yang akan disu­sun nanti akan memuat ke­tentuan-ketentuan pokok. Se­lanjutnya, untuk ketentuan teknis diserahkan pada masing-masing pemerintah daerah. Sebab, pemda lebih mengerti kondisi dan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sebelumnya Kades hanya mendapat tunjangan dari APBD dan “tanah bengkok”, Namun menurut Saut, ketentuan mendapatkan tanah bengkok tidak bisa dijadikan standar nasional. Hal ini disebabkan tidak semua Kades di Indonesia mendapatkan jatah tanah benkok”.Sumber :disarikan dari Seputar Indonesia.