Pemerintah Sedang Menyiapkan Landasan Hukum Gaji Kepala Desa
Kamis, 04 Oktober 2007 09:11:00 | Berita Depdagri | (0 view)
“Pedoman ini nantinya akan menjadi acuan bagi daerah dalam mengatur gaji kepala desa dan perangkat desa. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang di Gedung Depdagri Jakarta kemarin. Menurutnya, gaji kades yang akan diberikan lebih tinggi dibandingkan gaji yang diberikan kepada sekdes. Secara psikologis, ungkap Saut, jenjang penggajian itu sangat berpengaruh sebab secara struktural, Kades berada diatas Sekdes.
Begitu pun, ujar Kapuspen Depdagri, gaji perangkat desa lainnya diupayakan tidak di bawah gaji sekdes dan disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR). “Jadi, ada dimensi psikologis di sini,” tegasnya. Untuk maksud itu, Depdagri akan membahas lebih lanjut dengan mengundang instansi terkait;seperti Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemeneg PAN) dan Badan Kepegawaian Nasiomil (BKN).
Saut mengungkapkan, pedoman umum yang akan disusun nanti akan memuat ketentuan-ketentuan pokok. Selanjutnya, untuk ketentuan teknis diserahkan pada masing-masing pemerintah daerah. Sebab, pemda lebih mengerti kondisi dan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sebelumnya Kades hanya mendapat tunjangan dari APBD dan “tanah bengkok”, Namun menurut Saut, ketentuan mendapatkan tanah bengkok tidak bisa dijadikan standar nasional. Hal ini disebabkan tidak semua Kades di Indonesia mendapatkan jatah tanah benkok”.Sumber :disarikan dari Seputar Indonesia.

