Kepala Daerah Wajib Lapor Mendagri

Permintaan Mendagri Mardi­yanto ini disampaikan Juru Bi­cara Depdagri Saut Situmorang, Kamis (4/10), yang menjelaskan Surat Edaran Mendagri kepada semua gubernur dan bupati/wali kota. Selain itu, kepala daerah di­minta melaporkan perkembang­an situasi daerah selama Lebaran. Ada lima instruksi, di antaranya, adalah mewaspadai ancaman terror, sabotase, dan kerusuhan SA­RA serta perintah pengamanan obyek vital nasional dan daerah. [SIE/APA/BEE/RYO/CHE/MKN/JON/YOP/WER/MDN/WAD/BIL/ONI/ART/COK/A06/A08/A16]Sumber :Kompas