Depdagri Rancang Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Penanggulangan dan Peredaran gelap Narkoba atau Obat Terlarang.

Terkait dengan kebijakan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pre­siden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2007 menyebutkan setiap daerah provinsi, daerah kabupaten/kota wajib mem­bentuk Badan N arkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota yang secara kelembagaan dan strukturnya menjadi perangkat daerah dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah (APBD). Badan Narkotika Pro­vinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota bertugas mengkoordinasikan perang­kat daerah dan instansi peme­rintah di provinsi, kabupaten/kota dalam hal penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional Badan Narkotika Nasional (BNN) di bidang ketersediaan dan pencegahan,pemberantasan penyalahgunaan dan peredar­an gelap narkotika, psikotro­pika, prekursor dan bahan adiktif lainnya (P4GN). Departemen Dalam Ne­geri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik saat ini sedang merancang pedoman pence­gahan penyalahgunaan penanggulangan dan peredaran gelap narkoba atau obat terlarang. Kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, dan wali­kota berkewajiban mengkoor­dinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pencegahan penyalah­gunaan obat terlarang. Selain itu kepala daerah juga mengemban fungsi mengko­ordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pencegahan penyalahgunaan obat terlarang. Berdasarkan tugas dan fungsi yang diemban kepala daerah dalam hal pencegahan penyalahgunaan obat terlarang, Ditjen Kesbangpol sedang merancang pedoman penyusunan "Forum Pencegahan Penyalahgunaan Obat Terlarang" baik di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai di desa/kelurahan. Forum Pencegahan Penya­lahgunaan Obat Terlarang bersifat konsultatif dan memiliki tugas menjaring aspirasi masyarakat di bidang pencegahan penyalahgunaan abat terlarang; menyeleng­garakan forum dialog dengan pimpinan organisasi, pemuka agama, pemuka masyarakat, menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan penyalah­gunaan obat terlarang; serta merumuskan komendasi kepada kepala daerah sesuai dengan lingkupnya. (Tim Direktorat Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan)Sumber :Harian Rakyat Merdeka