Depdagri Rancang Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Penanggulangan dan Peredaran gelap Narkoba atau Obat Terlarang.
Senin, 08 Oktober 2007 09:22:00 | Berita Depdagri | (0 view)
Terkait dengan kebijakan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.
Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2007 menyebutkan setiap daerah provinsi, daerah kabupaten/kota wajib membentuk Badan N arkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota yang secara kelembagaan dan strukturnya menjadi perangkat daerah dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah (APBD).
Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota bertugas mengkoordinasikan perangkat daerah dan instansi pemerintah di provinsi, kabupaten/kota dalam hal penyusunan
kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional Badan Narkotika Nasional (BNN) di bidang ketersediaan dan pencegahan,pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya (P4GN).
Departemen Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik saat ini sedang merancang pedoman pencegahan penyalahgunaan penanggulangan dan peredaran gelap narkoba atau obat terlarang.
Kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pencegahan penyalahgunaan obat terlarang. Selain itu kepala daerah juga mengemban fungsi mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pencegahan penyalahgunaan obat terlarang.
Berdasarkan tugas dan fungsi yang diemban kepala daerah dalam hal pencegahan penyalahgunaan obat terlarang, Ditjen Kesbangpol sedang merancang pedoman penyusunan "Forum Pencegahan Penyalahgunaan Obat Terlarang" baik di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai di desa/kelurahan.
Forum Pencegahan Penyalahgunaan Obat Terlarang bersifat konsultatif dan memiliki tugas menjaring aspirasi masyarakat di bidang pencegahan penyalahgunaan abat terlarang; menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi, pemuka agama, pemuka masyarakat, menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan obat terlarang; serta merumuskan komendasi kepada kepala daerah sesuai
dengan lingkupnya. (Tim Direktorat Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan)Sumber :Harian Rakyat Merdeka

