Mendagri: IPDN Diubah Jadi IIP
"Keputusan Presiden itu merupakan gabungan dari opsi satu dan opsi dua," kata Mardiyanto.
Menurut dia, opsi pertama adalah kampus Jatinangor tetap berfungsi sebagai tempat mendidik pamongpraja, sedangkan opsi ke dua adalah beberapa daerah juga akan menyelenggarakan pendidikan serupa.
Mendagri menuturkan, kelak IPDN yang diubah menjadi IIP tidak hanya berada di Jatinangor, Jawa Barat, tetapi juga dibangun di sejumlah provinsi lain di Indonesia. Karena itu, Mendagri mengatakan perubahan status IPDN menjadi IIP baik yang berdiri di Jatinangor maupun kota-kota lainnya akan mempunyai standar kurikulum yang sama.
Mendagri Mardiyanto menyebutkan, beberapa daerah yang akan mendapat peluang membangun IIP adalah Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Makassar (Sulawesi Selatan), Mataram (Nusa Tenggara Barat), serta Bukit Tinggi (Sumatera Barat). "Namun, Gubernur Sumatera Utara juga minta agar di wilayahnya didirikan lembaga serupa," ujar Mardiyanto.
Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi IPDN Ryaas Rasyid yang juga menghadiri sidang kabinet tersebut mengatakan, pada masa mendatang sistem pola asuh seperti yang berlangsung selama ini seharusnya dihapuskan.
Ryaas yang juga mantan Menteri Negara Otonomi Daerah ini menjelaskan, hingga kini teror mental terhadap para praja di kampus Jatinangor masih terus terjadi. Ia menerima laporan seorang praja dipanggil oleh pengasuhnya pada pukul 02.00 WIB sehingga praja yang bersangkutan tidak memungkinkan melakukan sahur.
Baik Ryaas Rasyid maupun Mardiyanto mengatakan, keputusan presiden mengenai perubahan nama IPDN menjadi IIP serta pembuatan standar kurikulum dalam bentuk keputusan presiden (kepres) akan segera diterbitkan.
Di lain pihak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga menyatakan bersedia membangun IIP/ IPDN. Seperti dikemukakan anggota DPRD Sulut, Purukan di Jakarta, kesediaan Pemprov Sulawesi Utara tersebut, telah disampaikan kepada presiden, ketua DPR, Mendagri, Rektor IPDN Jatinangor Jawa Barat dalam bentuk surat yang ditandatangani Ketua DPRD Sulut Syachrial K Damopolii.
Surat bernomor 160/ DPRD/220 tentang kesediaan Provinsi Sulut dalam pembentukan lembaga baru IPDN tersebut, tertanggal 25 Juli 2007. Surat itu menyebutkan, pertimbangan lain kesediaan Provinsi Sulut membentuk lembaga baru IPDN, yakni dari sisi politis. "Dari sisi politis, penyelenggaraan pendidikan IPDN di Sulut adalah sebuah penghargaan sekaligus penghormatan terhadap almarhum Cliff Muntu, keluarga almarhum, pemerintah, dan masyarakat Sulawesi Utara secara luas," katanya.
Purukan mengatakan, dari sisi infrastruktur, Sulawesi Utara lebih siap untuk menyelenggarakan pendidikan IPDN, karena memiliki infrastruktur pendidikan untuk aparat pemerintahan yang cukup memadai.
Dari aspek budaya, lanjut Purukan, budaya lokal di Sulawesi Utara memiliki kemiripan dengan sebagian karakteristik komunitas yang berada di wilayah Indonesia timur. "Itu, akan memudahkan proses interaksi antar-etnik yang nantinya terlibat dalam proses pembelajaran," katanya. (Victor AS)Sumber :suarakarya-online.com
