Pilkada89, Kepala Daerah Wajib Mundur

Selain mengatur aturan tersebut, UU 12/2008 juga mengatur soal calon perseorangan, pengisian wakil kepala daerah dan kewenangannya, anggaran verifikasi bakal calon, serta pengaturan teknis petugas tempat pemungutan suara (TPS).

Penjelasan tentang UU 12/2008 itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto kepada wartawan di Kantor Departemen Dalam Negeri, Jakarta, akhir pekan lalu. "Bagi incumbent yang mencalonkan diri dalam pilkada harus mundur dari jabatan semula. Peraturan ini bersifat mengikat sejak diundangkan dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika memang belum memenuhi persyaratan tersebut, kami masih memberikan toleransi dua hingga tiga hari," kata Mendagri Mardiyanto.

Menurut Mendagri, ada beberapa hal mendasar yang tidak bisa dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan, terkait kekosongan kepala daerah karena maju sebagai bakal calon

Dikatakan pula, sisa masa bakti pejabat daerah tidak dihitung lagi jika mereka maju sebagai calo pada pilkada. Misalnya, seorang pejabat yang baru menduduki jabatannya selama dua tahun, namun kemudian ikut mencalonkan diri, maka sisa jabatannya yang tiga tahun tidak dihitung lagi.

Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang juga menegaskan bahwa pejabat struktural, dari eselon satu hingga empat yang mencalonkan diri dalam pilkada, harus mundur. Ditegaskan pula, jika pejabat daerah itu kalah dalam pilkada, mereka tidak bisa mendapatkan jabatan semula. [ASR/O-1]

 

Sumber :www.suarapembaharuan.com