Mendagri: Pelantikan Gubsu Tak Lampaui Akhir Tugas Gubernur Lama

"Mudah-mudahan sengketa hukum yang masih berlangsung terkait Pilgubsu dapat diselesaikan dengan tidak melampaui batas waktu berakhirnya masa tugas Gubsu yang lama," kata Mendagri yang datang ke Medan menghadiri pertemuan para stakeholder, donatur dan pengelola BRR NAD-Nias Di Hotel Grand Angkasa Medan Kamis (15/5).

Mendagri mengatakan, dalam konteks proses dan penyelesaian sengketa hukum, tidak ada kewenangan Depdagri melainkan Mahkamah Agung.

Namun, dalam kesempatan itu, Mendagri tidak mempertegas dan merincikan tanggal pelantikan Gubsu/Wagubsu terpilih yang disebutsebut pada 16 Juni 2008.

Sekdaprovsu Definitif
Mengenai Sekdaprovsu, Mendagri mengakui sedang diproses oleh Wakil Presiden HM Jusuf Kalla sesuai usulan Gubsu. Ketika ditanya apakah penetapan Sekdaprovsu yang baru masih akan menunggu dilantiknya Gubsu/Wagubsu yang baru, Mardiyanto menyebutkan, antara jabatan politis dan jabatan karir harus dibedakan.

"Tidak perlu menunggu telah dilantiknya gubernur yang baru, dan tidak ada kaitannya dengan pelantikan Gubsu," ujarnya.

Sebelumnya Gubsu telah mengusulkan tiga calon Sekdaprovsu ke Mendagri yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumut (Bappedasu) Dr RE Nainggolan MM, Kadis Pendapatan Sumut Sjafaruddin SH, dan Asisten IV Drs Ashabul Chairi. Bahkan, ketiga calon itu sudah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Depdagri.

Karena Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum menetapkan Sekdaprovsu definitif hingga Sekdaprovsu Drs H Muhyan Tambuse sudah memasuki masa pensiun terhitung 1 Mei 2008, Gubsu mengangkat Dr RE Nainggolan MM sebagai Plt Sekdaprovsu sesuai SK Gubsu No 821.23/796/2008.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Mangasing Mungkur SH MM, jabatan Sekdaprovsu tidak bisa lowong, sehingga harus diangkat dengan segera Plt. Keputusan ini terhitung mulai 1 Mei 2008 dan berakhir sendirinya sampai diangkat pejabat Sekdaprovsu definitif.

Status Walikota Medan
Disinggung tentang Walikota Medan Drs H Abdillah Ak MBA, Mendagri menyatakan, jika statusnya sudah menjadi terdakwa maka segera ditunjuk penjabatnya atau Pjs.

Secara terpisah H. Syamsul Arifin SE yang ditemui di Hotel Grand Angkasa, ketika dipertanyakan tentang kemungkinan atau kebenaran pelantikannya bersama Wagubsu terpilih, pada 16 Juni 2008, menyatakan, belum mengetahui pasti. Syamsul Arifin hanya menyebutkan singkat, kita tunggu saja dan tetap bersabar. (m34/m19)

Ket Gambar:

(MEDAN) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan, pelaksanaan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih dalam Pilkadasu 2008, tidak akan melampaui batas waktu berakhirnya periode Gubsu sebelumnya.

Sumber :www.waspada.com