Mendagri Sahkan Pemberhentian 16 Kepala Daerah
Hal itu dikatakan Juru Bicara yang juga Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Saut Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/5). Dia menjelaskan pengesahan pengunduran diri calon yang masih menjabat (incumbent) oleh Mendagri itu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No 188.2/1189/SJ tertanggal 7 Mei 2008.
Pada poin (2) huruf e disebutkan, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan pengesahan pemberhentian untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota paling lambat satu hari sebelum KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Aturan itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di sana disebutkan bahwa kepala daerah yang mencalonkan kembali menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah di daerah sendiri atau daerah lain, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Saut menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang pengunduran dirinya sudah disahkan Mendagri antara lain Wakil Gubernur Jawa Timur yang mencalonkan diri sebagai gubernur, Gubernur Lampung yang maju lagi sebagai calon gubernur, Bupati Lampung Selatan (calon Gubernur Lampung), Wakil Bupati Lampung Utara (calon Bupati Lampung Utara), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare (keduanya menjadi calon Wali Kota Parepare). [A-21]
Sumber :www.suarapembaharuan.com
