UU PEMDA Mendagri: Laju Pemekaran Daerah Akan Ditekan
Demikian disampaikan Mendagri dalam sambutannya yang dibacakan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Sodjuangon Situmorang, saat menghadiri perayaan hari jadi ke-5 Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat, di Pasang Kayu, Mamuju Utara, Minggu (25/5).
Hadir dalam kesempatan itu, Dirjen Pembangunan Daerah Depdagri Ahmad Rivai, Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan Bupati Mamuju Utara Abdullah Rivai serta jajaran pemerintah daerah Mamuju Utara. Sedianya, Mendagri Mardiyanto direncanakan menghadiri acara ini namun tidak terlaksana karena diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengawasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Jakarta dan sejumlah kota lainnya. Kabupaten Mamuju Utara adalah daerah pemekaran dari Kabupaten Mamuju yang ditempuh selama tiga jam perjalanan darat dari Palu, Sulteng.
Mendagri menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan telah direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004, telah terdapat sejumlah daerah pemekaran atau otonomi baru. Hingga 2008 jumlah daerah otonomi baru mencapai 179 daerah terdiri dari tujuh provinsi, 141 kabupaten, dan 31 kota. Oleh karena itu, jumlah wilayah pemerintahan daerah di Indonesia saat ini berjumlah 504 daerah dengan rincian 33 provinsi dan 471 kabupaten/kota.
Berpijak dari fenomena itu, untuk menekan atau mengurangi laju pemekaran daerah di masa mendatang pemerintah telah membuat sebuah kebijakan yakni, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Pemekaran sebagai pengganti PP Nomor 129 Tahun 2000. Selain itu, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap seluruh daerah otonomi baru secara komprehensif.
"Dengan menekan dan mengurangi laju pemekaran daerah diharapkan akan dapat menyeimbangkan antara keperluan pemerintah sebagai pengelola pemerintahan dan keperluan daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Kurangi Ketergantungan
Sementara itu, dalam rangka mengoptimalkan upaya percepatan pembangunan di daerah pemekaran, pemerintah pusat meminta pemda memperhatikan empat hal penting. Pertama, pemda hasil pemekaran dalam melaksanakan pembangunan diharapkan tetap berprinsip untuk mengurangi ketergantungan dan tetap pada upaya meningkatkan kemandirian daerah. Kedua, seluruh sumber dana yang diperoleh dari pemerintah pusat idealnya dilihat dan dijadikan nilai stimulan yang dapat memberikan multiplier effect terhadap totalitas pembangunan di daerah. Ketiga, diperlukan kerja sama dengan daerah lain serta swasta untuk mencapai hasil pembangunan yang lebih optimal.
"Terakhir, upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang ada di daerah ke depan menjadi penting dan strategis," kata Mardiyanto.
Sementara itu, Bupati Mamuju Utara Abdullah Rasyid mengatakan sejak diresmikan sebagai daerah otonom pada 2003 perkembangan pembangunan fisik dan kemasyarakatan saat ini meningkat pesat. Pada 2004 APBD Mamuju Utara hanya berjumlah Rp 54,9 miliar dan saat ini ini berjumlah Rp 266,3 miliar. Pemkab Mamuju Utara terus berupaya meningkatkan pembangunan daerah serta meningkatkan sumber-sumber penghasilan daerah yang merupakan sumber pembiayaan pembangunan. (Victor AS)
Sumber :www.suarakarya-online.com

