Mendagri Terima Mundurnya Jigibalom
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, surat permohonan pengunduran diri dan persetujuan Mendagri akan dijadikan sebagai kelengkapan persyaratan incumbent mendaftarkan diri ke KPUD. Nantinya, sehari sebelum mendaftar ke KPUD,
Mendagri akan mengeluarkan surat pengesahan pengunduran diri tersebut.
"Jadi, kalau KPUD sudah melakukan ferifikasi dan persyaratan incumbent itu sudah dinyatakan lengkap, sehari sebelum KPUD menetapkan calon, maka pengunduran diri itu akan disahkan," ujar Saut Situmorang kepada koran ini, kemarin.
Bila kepala daerah saja yang mengundurkan diri, maka wakil kepala daerah akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah. Sementara, bila kepala daerah dan wakilnya mundur semua, maka nanti pemerintah akan menunjuk Penjabat Kepala Daerah.
Ke-20 incumbent yang pengunduran dirinya sudah diterima Mendagri itu berasal dari 7 provinsi. Dari Jawa Timur adalah Wakil Gubernur Jawa Timur yang akan ikut maju sebagai calon gubernur di pilkada Jatim, Bupati Jombang, Wakil Bupati Lumajang, Wakil Bupati Bondowoso, Walikota dan Wakil Walikota Malang, serta Bupati Mojokerto.
Dari Provinsi Lampung adalah Gubernur Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, Bupati Lampung Selatan, dan Bupati Lampung Tengah. Dari Sulawesi Selatan adalah Walikota dan Wakil Walikota Parepare, serta Bupati Enrekang.
Yang lain adalah Bupati Parigi Moutong (Sulteng) Longki Djonggola dan Wakilnya, Ir.H.Amir Ntosa. Bupati Polewali Mandar (Sulbar) Ali Baal, Bupati Sanggau (Kalbar) Yansen Akun Effendi, dan Wabup Jayawijaya (Papua) N.Jigibalom.
Mendagri Mardiyanto pernah mengatakan, mundurnya incumbent bila ikut pilkada sudah diatur di UU No. 12 Tahun 2008 sebagai revisi terbatas UU No.32 Tahun 2004. Dikatakan, pengaturan mengenai hal itu sebagai salah satu upaya memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kalau incumbent tidak mundur, maka dia punya potensi besar untuk menyalahgunakan kewenangannya demi kepentingan politiknya.
Lebih berbahaya lagi, lanjut Mardiyanto, bila incumbent itu menggunakan anggaran daerah untuk menyukseskan pencalonannya. Mundurnya incumbent juga berguna mencegah terpecahnya PNS di lingkungan pemda setempat. Pasalnya, incumbent akan berupaya memanfaatkan PNS bawahannya itu. (sam/JPNN)
Sumber :www.cendrawasihpos.com

