Mendagri Putuskan Thaib Menang
''Pemerintah memutuskan untuk memproses pengesahan pengangkatan usulan KPU Provinsi Maluku Utara yang sesuai dengan prosedur hukum acara perdata, yaitu yang menghasilkan pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba sebagai pemenang,'' papar Mardiyanto, Senin (2/6).
Dia sebelumnya memaparkan alur kronologis pengambilan keputusan tersebut. Mardiyanto menyatakakan keputusan itu diambil setelah mendengar dan menganalisa masukan dari beragam kalangan mengenai persoalan ini. Tetapi dalam paparannya, dia menekankan pertimbangan utama adalah dua fatwa dari MA untuk Menteri Dalam Negeri, yang keluar sesudah putusan MA tertanggal 22 Januari 2007 mengenai sengketa pemilihan kepala daerah Maluku Utara.
Dalam putusan tertanggal 22 Januari itu, MA memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di tiga kecamatan. Pelaksanaan putusan itu menghasilkan dua hasil, yaitu versi Ketua KPUD Maluku Utara - yang dinonaktifkan KPU - Rahmi Husein dan versi Muchlis Tapitapi - Plt Ketua KPU Maluku Utara yang ditunjuk KPU.
Versi Rahmi menyatakan pasangan Thaib-Kasuba (diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, dan Partai Kebangkitan Bangsa) sebagai pemenang. Rahmi menggelar penghitungan ulang di Jakarta. Sedangkan Muchlis, dalam penghitungan ulang suara di Ternate, menyatakan pemenang pemilihan kepala daerah ini adalah pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo (diusung Partai Golkar, Partai Damai Kasih, dan Partai Amanat Nasional).
Atas dua hasil ini, Mendagri meminta fatwa dari MA. Dalam jawabannya tertanggal 10 Maret 2008, MA menyatakan pengambilalihan penghitungan suara pemilihan kepala daerah Maluku Utara oleh KPU adalah cacat secara hukum. Sehingga produk turunan dari pengambilalihan itu - termasuk hasil penghitungan KPU yang memenangkan Gafur dan pengangkatan Plt - tidak sah dan harus dibatalkan.
Sementara, fatwa 10 Maret penghitungan ulang versi Rahmi telah sesuai dengan prosedural yuridis mengikuti dan sesuai ketentuan hukum acara perdata. Meski demikian, fatwa itu menyatakan Menteri Dalam Negeri berwenang memutuskan di antara kedua versi itu. Namun, fatwa MA itu menyarankan Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan DPRD Maluku Utara.
Berdasarkan fatwa itu, Mendagri meminta DPRD Maluku Utara menggelar pleno untuk membuat usulan tunggal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Yang terjadi, muncul dua kubu di dalam DPRD, masing-masing mengusulkan pasangan yang berbeda. Menteri Dalam Negeri kembali meminta fatwa dari MA.
Fatwa MA tertanggal 14 Mei 2008 menyatakan pemerintah pusat dapat menyelesaikan sengketa tersebut sebagai bentuk kebijakan. Kebijakan tersebut, menurut fatwa itu, harus dilihat dari sisi manfaatnya, mana yang paling sedikit akan menimbulkan gejolak politik, keamanan, dan sosial.
''Fatwa MA tertanggal 14 Mei 2008 menegaskan bahwa pemerintah memiliki diskresi untuk menyelesaikan permasalahan ini,'' tegas Mardiyanto.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana mengatakan putusan pemerintah ini memang sudah seharusnya. ''Secara hukum memang tidak ada pintu masuk bagi Gafur untuk menang,'' kata dia, Senin (2/6).
Sumber :www.rapublika.co.id

