Sambutan MDN pada Munas III ADEKSI

MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

 

SAMBUTAN MENTERI DALAM NEGERI

PADA MUSYAWARAH NASIONAL III ASOSIASI

DPRD KOTA SELURUH INDONESIA (ADEKSI)

Jakarta, 11 Februari 2010


 

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera bagi kita semua

Yth. Sdr. Ketua dan Dewan Pengurus ADEKSI

Yth. Sdr. Pimpinan DPRD Kota peserta Musyawarah

Nasional ADEKSI dan

Para undangan serta hadirin yang saya hormati.

     Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya, hari ini kita dapat mengikuti Musyawarah Nasional III Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), dengan tema "Membangun Pemerintahan Daerah Yang Baik dengan Mekanisme Check and Balances Lembaga Eksekutif dan Legislatif Daerah".

Hadirin yang berbahagia,

     Membangun tata kelola pemerintahan yang baik, merupakan topik yang selalu aktual dan menarik untuk dikedepankan, sebab membangun masa  depan Indonesia sebagai wujud daripada pengamalan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalarn pembukaan UUD 1945 yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, rnencerdaskan   kehidupan   bangsa,   dan   ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial", tidak akan pernah terwujud, jika Bangsa Indonesia gagal membangun pemerintah dan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, merupakan keniscayaan yang bersifat condition sine quanon bagi bangsa Indonesia.

     Secara konseptual, tata kelola pemerintahan yang baik dipahami sebagai implementasi otoritas politik, ekonomi, dan administratif dalam proses manajemen berbagai urusan publik pada berbagai level dalam suatu negara. Merujuk pada konsepsi tersebut, tata kelola pemerintahan yang baik memiliki beberapa atribut kunci seperti efektif, partisipatif, transparan, akuntabel, produktif, dan sejajar serta mampu mempromosikan penegakan hukum. Di atas semua itu, atribut utama tata kelola pemerintahan yang baik adalah bagaimana penggunaan kekuasaan dan otoritas dalam penyelesaian berbagai persoalan publik. Dalam konteks itu, mekanisme kontrol (check and balance) perlu ditegakkan sehingga tidak ada satu komponen pun yang memegang kekuasaan absolut. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah dengan menegakkan akuntabilitas sistem, struktur, organisasi dan staf atas apa yang menjadi tanggung jawab, fungsi, tugasnya yang antara lain terlihat dari perilaku atau budaya kerjanya.

Hadirin yang kami hormati,

     Mewujudkan Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka mencapai tujuan otonomi daerah bukan pekerjaan yang sederhana. Suksesnya pelaksanaan otonomi daerah tidak dapat dijalankan oleh komponen Pemerintah saja, tetapi memerlukan pula dukungan yang besar dari komponen lain yaitu dari komponen swasta dan komponen masyarakat yang berinteraksi dalam sebuah sistem yang dinamakan sistem kepemerintahan yang baik.

     Berkaitan    dengan    upaya    pelaksanaan kepemerintahan yang baik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan instrumen yang merefleksikan keinginan Pemerintah untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dilihat dari indikator upaya penegakan hukum, transparansi, dan penciptaan partisipasi.

    Berkenaan   dengan   hal   tersebut,  sejak diberlakukannya desentralisasi, DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, semakin memainkan peran dan kewenangan yang strategis sebagai institusi jembatan antara aspirasi warga yang sangat beraneka dengan keputusan politik pembangunan yang menterjemahkan aspirasi tersebut dalam format-format pembangunan daerah beserta mata anggarannya.

     Kewenangannya dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan    terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah membuat DPRD dapat berperan besar dalam pembuatan kebijakan-kebijakan publik di daerah. Dengan kewenangan tersebut memungkinkan DPRD mengambil peran dalam menentukan peraturan daerah, alokasi anggaran, dan pelayanan publik untuk lebih berpihak kepada masyarakat. Agar kewenangan, peran dan fungsi tersebut dapat berjalan dengan penuh amanah dan bermartabat,  penting kiranya untuk selalu meningkatkan kapasitas anggota DPRD. Dengan demikian anggota DPRD diharapkan mempunyai citra diri dan kepemimpinan yang sesuai dengan posisinya yang terhormat dan mempunyai kapasitas yang memadai sehingga efektif dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

     Berkenaan dengan tugas dan fungsi DPRD maka dapat dikatakan bahwa DPRD merupakan salah satu pilar utama untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya dalam upaya mewujudkan tugas dan fungsinya tersebut DPRD mempunyai peran dalam hal menciptakan transparansi dalam penyelenggaraan   pemerintahan daerah sebagaimana diatur ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Sebagaimana tersurat dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah ditegaskan bahwa sistem akuntabilitas dilaksanakan dengan kewajiban kepala daerah untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan     penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Dengan sistem akuntabilitas semacam ini maka terdapat keuntungan yang dapat diperoleh yakni, akuntabilitas lebih dapat terukur tidak hanya dilihat dari sudut pandang politis semata. Dengan demikian DPRD diharapkan mampu memberikan penilaian terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah secara arif dan bijaksana serta didasarkan pada indikator-indikator yang jelas dan terukur.

     Peran yang kedua terkait dengan upaya penciptaan partisipasi masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juga memberikan koridor bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya. Menilik pentingnya aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik, di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dibuka koridor yang luas bagi masyarakat untuk memberikan berbagai masukan terhadap kebijakan-kebijakan daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang berbunyi: "Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda". Partisipasi masyarakat juga berperan dalam upaya mengawasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian DPRD diharapkan mampu menyiapkan koridor-koridor peraturan yang memberikan peluang besar bagi partisipasi masyarakat.

     Melihat dari peran tersebut,  kita dapat mengklasifikasikan DPRD dalam dua domain yakni dalam domain pemerintah dan domain masyarakat.Dalam posisi ini DPRD merupakan institusi yang menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat dan sebagai pembuat kebijakan. Dengan demikian tanpa peran serta DPRD tentunya mustahil tata kelola kepemerintahan yang baik dapat berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hadirin yang kami hormati,

     Berkenaan dengan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik maka pada kesempatan ini,saya ingin menyegarkan kembali komitmen dan pemahaman kita bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan hanya dapat dicapai dengan penguasaan dan ketersediaan lima kunci kesuksesan, yakni:

Pertama, strategi dan program yang inklusif, merata dan berkeadilan hanya dapat diwujudkan dengan hadirnya kualitas kepemimpinan (leadership) yang efektif dan bertanggungjawab, baik di pusat maupun di daerah,

Kedua, kebersamaan serta sinergi positif di antara semua pemangku kepentingan. Penggalangan kekuatan bersama dari unsur penyelenggara pemerintahan, dunia usaha, akademisi serta civil society adalah suatu keniscayaan bagi berhasilnya pembangunan. Karena pembangunan merupakan medan karya yang terbuka lebar bagi partisipasi seluruh anak bangsa, apapun posisinya, serta di manapun ia berada.

Ketiga, kontribusi dan dukungan masyarakat luas adalah modal sosial (social capital) yang tidak boleh absen dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Masyarakat akan terlibat aktif dalam setiap proses dan tahapannya, jika mereka merasa berkepentingan dan merasa memiliki. Dengan kata lain penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus memberdayakan rakyat sebagai pelaku aktif dalam proses yang memerdekakan. Merdeka dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.

Keempat, integritas dan etika profesionalisme bagi para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan dalam pembangunan   merupakan hal yang harus dikedepankan. Oleh karena itu, saya tidak pernah berhenti mengajak dan menekankan kepada seluruh jajaran pemerintahan sebagai pelaku pembangunan, untuk senantiasa menjaga mentalitas, integritas dan etika profesionalisme setinggi-tingginya. Jangan pernah berpikir, apalagi tergoda untuk berkompromi dengan integritas kita, utamanya menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, oleh karena itu marilah kita jalankan dengan penuh amanah.

Kelima, adalah lingkungan dalam negeri yang kondusif. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan hanya akan berjalan lancar ketika stabilitas politik terjaga, keamanan dan ketertiban tidak terganggu, serta harmoni sosial tidak tercabik. Sebaliknya, pembangunan akan terus mengalami sandungan dan berjalan tertatih-tatih jika situasi politik terus bergejolak. Dinamika politik harus terus kita kelola agar iramanya tetap berjalan seiring dengan tujuan dan upaya pembangunan, tentu tanpa mengebiri kenyamanan kita dalam  menikmati kebebasan berdemokrasi. Yaitu demokrasi yang dipagari dengan aturan main yang adil dan konstitusional. Demokrasi yang tidak anarkis, serta yang tetap berjalan di atas rel hukum dan ketertiban bermasyarakat.

Hadirin yang kami hormati,

     Perjalanan membangun bangsa Indonesia menuju cita-cita kemerdekaan, masih harus kita teruskan secara tekun, penuh semangat, dan berkesinambungan. Kita harus makin mampu untuk memanfaatkan berbagai kesempatan dan menjawab setiap tantangan dengan kebijakan pembangunan yang tepat, cerdas, dan efektif. Dengan lebih memfokuskan pada upaya mengatasi masalah dan kemacetan (debottlenecking), baik dari segi peraturan,  birokrasi maupun tata kelola pemerintahan, pembenahan peraturan yang tumpang tindih, sinergitas dan koordinasi di setiap tingkatan pemerintahan, serta meminimalisir konflik kepentingan maka Insya Allah pembangunan dapat dilakukan dengan baik.

     Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, diiringi dengan harapan semoga melalui musyawarah nasional ini akan lahir pemikiran-pemikiran yang konstruktif guna mengakselerasi pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah serta bermanfaat bagi kita semua.

     Selanjutnya dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim Musyawarah Nasional III ADEKSI secara resmi saya nyatakan dibuka. Selamat melaksanakan munas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kemudahan dan kelancaran serta meridhoi setiap upaya kita untuk mensejahterakan rakyat, Amin.

Wassalamu 'alaikum Wr. Wb

 

                                                                                                                                             MENTERI DALAM NEGERI,

 

                                                                                                                                                     GAMAWAN FAUZI

Sumber :Puspen Kemdagri