Rapat Teknis Evaluasi DOHP

KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
SAMBUTAN
MENTERI DALAM NEGERI
PADA ACARA
RAPAT TEKNIS
EVALUASI DAERAH OTONOM HASIL PEMEKARAN
(DOHP)
SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 22 TAHUN 1999
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
JAKARTA, 24 PEBRUARI 2010
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat Pagi.
Salam Sejahtera Bagi Kita Sekalian.
Yth. Para Sekretaris Daerah, Asisten yang membidangi Pemerintahan, dan Kepala Bappeda provinsi, kabupaten, dan kota yang berasal dari 205 Daerah Otonom Hasil Pemekaran.
Yth. Para Kepala Bappeda provinsi, kabupaten, dan kota yang berasal dari 127 Pemerintah Daerah Induk Sebelum Pemekaran.
Yth. Para pakar selaku Tim Penilai Teknis Evaluasi DOHP yaitu : 1) Prof. Dr. Agus Dwiyanto, MA. (UGM); 2) Prof. Dr. Mukhlis Hamdi, MPA. (IPDN); 3) Prof. Dr. Syamsuddin Haris, M.Si (LIPI); 6) Natalia Soebagjo, MA (UI), 7) Dr. Alberto Hanani, (KADIN); *) P. Agung Pambudhi, MM (KPPOD; dan 9) Dadan S. Suharmawijaya (JPIP).
Yth. Para Pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan Lembaga Donor dalam hal ini DSF dan GTZ, para Undangan serta Hadirin yang kami muliakan.
Pujian dan syukur patut kita panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas karuniaNya, pada hari ini kita dapat berkumpul dan menunaikan tugas melalui forum yang strategis. Strategis, karena Rapat Teknis (Ratek) ini merupakan titik awal bagi kita untuk mulai akrab dan bersahabat dengan “Evaluasi”. Karena hanya melalui evaluasi kita akan mengetahui sejauh mana kemajuan yang telah dicapai.
Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan penghargaan kepada Tim Evaluasi Daerah Otonom Hasil Pemekaran (EDOHP), 9 anggota Tim Pakar, dan lembaga donor (GTZ-DeCGG dan DSF) atas dukungan, kerjasama, dedikasi, dan konsistensinya mengawal implementasi desentralisasi menuju tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik melalui penyiapan “Instrumen Evaluasi”, khususnya Pedoman Evaluasi DOHP setelah berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999.
Bapak, Ibu, Hadirin Peserta Ratek,
Pagi ini, kita akan menapaki sejarah baru dalam era otonomi daerah. Suatu momen yang sangat berarti bagi kita sekalian untuk merubah mindset atau pola pikir dan pola tindak menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan menghargai pentingnya makna evaluasi.
Evaluasi DOHP ini dimaksudkan untuk memetakan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengukur kinerja DOHP, dan merekomendasikan kebijakan tentang pengaturan pembentukan DOHP agar pembentukan daerah otonom dimasa mendatang benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang bersangkutan. Lebih dari itu, evaluasi DOHP juga dilakukan untuk mengidentifikasi isu-isu strategis untuk perumusan kebijakan untuk peningkatan kinerja dan kapasitas DOHP maupun pada Daerah Induknya. Oleh karena itu, cakupan lokasi kegiatan evaluasi ini meliputi 205 DOHP yang terdiri atas 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota serta 127 daerah induk sebelum pemekaran (DISP). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana dinamika desentralisasi terjadi ketika suatu daerah dimekarkan dan bagaimana implikasinya terhadap daerah induk, sehingga diperoleh informasi yang komprehensif.
Memperhatikan esensi otonomi daerah, telah dirumuskan 4 (empat) tujuan evaluasi DOHP ini, yaitu :
- Memahami, menganalisis, dan memberikan penilaian terhadap perkembangan kinerja DOHP dan DISP, utamanya dalam: peningkatan kemakmuran, kualitas tata pemerintahan, pelayanan publik, dan daya saing daerah.
- Memetakan kinerja pemerintahan daerah pada 205 DOHP dan DISP, serta mengelompokannya ke dalam berbagai kategori sesuai dengan ukuran kinerjanya.
- Mengembangkan program dan strategi yang tepat untuk perbaikan kinerja DOHP dan DISP.
- Merumuskan kebijakan yang terkait dengan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan suatu daerah otonom di Indonesia.
Berdasarkan maksud dan tujuan tersebut, maka sasaran yang ingin dicapai dari evaluasi DOHP, yaitu :
- Tersedianya informasi tentang kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada DOHP;
- Teridentifikasinya faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada DOHP;
- Terpetakannya kebutuhan pengembangan kapasitas pada DOHP;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada DOHP.
Hadirin yang Saya Muliakan,
Seiring berjalannya waktu, tanpa terasa kita telah memasuki tahun ke-10 penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah. Sejak berlakuknya UU Nomor 22 Tahun 1999, telah dibentuk 205 DOHP, yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. 205 DOHP tersebut berasal dari 127 Daerah Induk Sebelum Pemekaran (DISP) yang terdiri atas 7 provinsi, 119 kabupaten, dan 1 kota. Mencermati laju pertumbuhan DOHP yang relatif tinggi kemudian membandingkannya dengan pencapaian tujuan pembentukan daerah dan tujuan otonomi daerah, maka pemerintah memandang perlu untuk melakukan beberapa upaya pengendalian, diantaranya melalui moratorium/penghentian sementara proses pembentukan daerah otonom yang diikuti dengan penyempurnaan regulasi/peraturan perundang-undangan tentang persyaratan dan tata cara pembentukan daerah otonom. Idealnya upaya pengendalian ini harus disinergikan, dengan “evaluasi” terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Secara faktual, situasi dan kondisi di daerah menghendaki adanya dukungan aparatur pemda yang berkualitas, sehingga daerah otonom tersebut mampu menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, menyediakan pelayanan publik yang lebih berkualitas, meningkatkan daya saing daerah, dan pada akhirnya mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil sementara evaluasi dampak pemekaran daerah yang dilakukan oleh beberapa instansi pemerintah, yakni Bappenas (2005 dan 2007), Depdagri (2005), dan LAN (2006), dalam bidang ekonomi, keuangan daerah, aparatur pemerintah, dan pelayanan publik yang menjadi varian utama evaluasi DOHP belum menunjukkan hasil yang optimal.
Bapak, Ibu, Sdr./i. Peserta Ratek,
Memperhatikan varian pola, waktu, dan metode serta hasil evaluasi pemerintahan daerah selama ini, serta hasil evaluasi pemerintahan daerah selama ini, penting bagi kita untuk menetapkan metode, prosedur, dan tata cara evaluasi yang memenuhi kriteria: bijak, cermat, tepat, efisien dan efektif serta memiliki legalitas hukum.
Bijak, karena kita patut memperhitungkan faktor kesulitan dan kendala lapangan, terutama pada saat mengakses data. Cermat, berarti para evaluator akan bekerja secara benar, jujur, akuntabel, dan menjunjung tinggi profesionalisme. Tepat, hal ini lebih berfokus pada akurasi, validitas, dan realibilitas data yang disajikan oleh rekan-rekan pemda, sehingga diperoleh hasil evaluasi yang optimal dan yang lebih penting rekan-rekan pemda dapat menerima hasilnya dengan jiwa besar untuk pembenahan daerah ke arah yang lebih baik. Efisien dan efektif mengandung makna bahwa penggunaan indikator sebagai parameter evaluasi harus seminimal mungkin, namun mempresentasikan hal-hal yang akan dievaluasi, sehingga menghemat waktu, tenaga, dan biaya dalam proses pengumpulan datanya. Legalitas hukum, menjadi sangat penting karena menjadi acuan kerja bagi para evaluator dan rekan-rekan pemda yang akan dievaluasi, sehingga evaluasi berjalan secara transparan-akuntabel.
Peserta Ratek yang Saya Hormati,
Mekanisme evaluasi yang dibangun berdasarkan kriteria evaluasi yang tepat akan mengantarkan kita pada hasil yang optimal. Apapun hasil yang akan kita peroleh, kiranya dapat menjadi sarana refleksi sekaligus resolusi demi mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih baik dimasa depan, sebagaimana semboyan (tagline) Evaluasi DOHP saat ini, yakni “Menuju Tata Kelila Pemerintahan Daerah Yang Lebih Baik” (towards better local governance). Berbekal semboyan inilah, saya menggugah rekan-rekan pemda sekalian untuk lebih bersemangat dalam berkomunikasi dan membangun kebersamaan baik antarpemda maupun dengan Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) demi keberhasilan agenda evaluasi DOHP. Karena, melalui evaluasi ini akan diperoleh peta kapasitas masing-masing pemda DOHP dan DISP, dan berikut kinerjanya.
Hadirin yang Berbahagia,
Demikianlah beberapa pokok pikiran yang perlu kita cermati bersama. Disadari masih banyak hal yang harus dielaborasi dan dibenahi oleh setiap pemda. Namun saya yakin, dengan semangat, kebersamaan, dan jiwa besar akan menuntun kita untuk bekerja dengan hati mewujudkan pencapaian tujuan pemekaran daerah yang selaras dengan tujuan otonomi daerah. Akhirnya, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim saya menyatakan “Rapat Teknis Evaluasi Daerah Otonom Hasil Pemekaran” dibuka secara resmi.
Selamat mengikuti Ratek dan selamat berkarya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan anugerahNya kepada kita sekalian.
Wassalamu’alikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
MENTERI DALAM NEGERI,
GAMAWAN FAUZI
Sumber :Puspen Kemdagri
