Sambutan MDN pada Acara Penyerahan Lap. Keuangan 2009 kpd Ketua BPK-RI dan MenKeu RI

SAMBUTAN MENTERI DALAM NEGERI

PADA ACARA PENYERAHAN

LAPORAN KEUANGAN

KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2009

KEPADA

KETUA BPK-RI dan MENTERI KEUANGAN RI

JAKARTA, 24 FEBRUAR 2010


 

  • Yang terhormat Auditor Utama Keuangan Negara V BPK-RI 
  • Yang terhormat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI  
  • Yang terhormat para Pejabat Eselon I di Lingkunagn Kementerian Dalam Negeri
  • Hadirin yang bebahagia

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

            Puji dan Syukur kita persembahan kehadirat Allah SWT atas berkah, rahmat dan karunianya kita bertemu dalam acara penyerahan laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2009 kepada Ketua BPK-RI yang mewakili Ketua BPK-RI dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan mewakili Menteri Keuangan yang telah berkenan hadir menerima penyerahan Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2009 ini.

            Pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Auditor Utama Keuangan Negara V BPK-RI yang mewakili Ketua BPK-RI dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan mewakili Menteri Keuangan yang telah berkenan hadir menerima penyerahan Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2009 ini.

            Maksud pertemuan ini adalah untuk menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2009 kepada Ketua BPK-RI dan Menteri Keuangan RI. Penyerahan Kepada BPK-RI dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2009. Sedangkan penyerahan Kepada Menteri Keuangan dimaksudkan untuk kepentingan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Dengan Penyerahan ini, Kementerian Dalam Negeri telah memenuhi semua kewajiban pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sebelum batas waktu berakhir sesuai pasal 55 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan pasal 8 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

            Laporan Keuangan tahun ini telah sesuai dengan standar kualitas yang ditentukan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan penyelenggaraan Sistem Akuntansi Instansi yang memadai. Proses penyusunanya dilakukan secara berjenjang dan melalui rekonsiliasi secara internal dan eksternal serta direviu oleh Inspektorat Jenderal. Rekonsiliasi antara KEmenterian Dalam Negeri dengan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan terkait dengan realisasi belanja menurut Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dengan SIstem Akuntansi Umum (SAU) telah dilakukan dengan hasil relatif sama. Hal ini merupakan kemajuan besar dibandingkan tahun sebelumnya dimana perbedaan SAI dengan SAU relatif sangat besar.

            Dengan demikian untuk pertama kalinya Kementerian Dalam Negeri dapat menyusun Laporan Keuangan secara lengkap dengan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) bedasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). KOndidi diatas dapat dicapai tidak lain karena kerja keras dan komitmen masing- masing komponen dalam memperbaiki/meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan Kementerian dalam Negeri.

            Berkaitan dengan penataan Barang Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri telah menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan menyelesaikan secara lengkap inventarisasi dan penilaian Barang Milik Negara (BMN), sehingga dalam waktu dekat Kementerian Dalam Negeri akan menyerahkan/menghibahkan BMN yang berasal dari dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten /Kota.

            Sehubungan dengan penyerahan/hibah asset tetap hasil Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kami mengharapkan Kementerian Keuangan menyederhanakan mekanisme dan prosedur penyerahan/hibah dimaksud karena pengadaan asset tetap tersebut dari awal dimaksudkan untuk pemerintah daerah dan pengelolaanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terlambatnya proses hibah yang mengakibatkan ketidak jelasan atas keberadaan dan kondisi asset tetap, karena perbedaan pihak yang mengadministrasikan dengan pihak yang mengelola asset tetap tersebut.

            Sebagai informasi dalam tahun 2009 Kementerian Dalam Negeri mempunyai 723 Satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan nilai anggaran sebesar Rp 7,98 triliun atau 83,83% dari total anggaran Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 9,64 triliun. Sedangkan dalam tahun 2010 Kementerian Dalam Negeri mempunyai 722 Satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan nilai anggaran sebesar Rp 10,03 triliun atau 80,10% dari total anggaran Kementerian Dalam Negeri tahun 2010 sebesar Rp 12,52 triliun.

            Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2010 tentang Tatacara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi maka dalam waktu dekat kami akan membuat Surat Edaran kepada Gubernur seluruh Indonesia untuk membentuk Unit Akuntansi Wilayah (UAW) Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (UAW) Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di masing-masing provinsi sehingga Gubernur dapat mengendalikan semua program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Kementerian/Lembaga.

            Pada kesempatan ini perlu kami ingatkan kembali Ketentuan pasal 1 Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terkait dengan pengertian Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurua urusan pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi asalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertical diwilayah tertentu sedangkan Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kapada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melakukan tugas tertentu.

            Kalau ditinjau dari pengertian tersebut, maka dalam prakteknya sebagian program dam kegiatan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan SKPD di daerah sebenarnya lebih tepat di alokasikan dalam skema transfer dana ke daerah. Hal ini disebabkan secara substansi kegiatan tersebut merupakan tugas dan wewenag yang telah dilimpahkan kepada daerah sesuai dengan azas desentralisasi.

            Sebagai gambaran dalam tahun 2009 transfer dana ke daerah berjumlah sebesar Rp 309,31 triliun atau 31% dari total belanja APBN sebesar Rp 1.000,84 triliun sedangkan dalam tahun 2010 transfer dana ke daerah berjumlah sebesar Rp 322,42 triliun atau 31% dari total belanja APBN sebesar Rp 1.047,67 triliun. Angka tersebut menurut kami tidak seimbang dengan tugas dan kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom.

            Oleh karena itu Kementerian Dalam Negeri selaku Pembina Otonomi Daerah mengajak Kementerian Keuangan untuk mengkaji bersama besarnya porsi transfer dana ke daerah dari total belanja APBN yang sebanding dengan tugas yang diserahkan kepada daerah. Kami juga mengharapkan Kementerian Keuangan bersama kami mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan Kementerian/Lembaga. Berdasarakan hasil evaluasi ini diharapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak ada alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian/Lembaga untuk membiayai kegiatan yang menjadi urusan dan kewenangan daerah sejalan dengan azas desentralisasi yang kita ikuti.

            Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan selaku Pejabat yang bertanggungjawab dalam membina keuangan dan akuntansi pada Kementerian/Lembaga atas dukungan yang diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada ketua BPK RI atas evaluasi yang diberikan dalam laporan menuju perbaikan opini disclaimer. Kami membuka diri terhadap saran dan rekomendasi perbaikan dan pembenahan pengelolaan keuangan. Tekait dengan pelaksanaan peneriksaan BPK RI yang dimulai tanggal 17 Februari 2010 kami mengharapkan kepada seluruh pimpinan komponen memberikan perhatian yang memadai sehingga pemeriksaan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan status opini pemerikasaan dapat diketahui lebih awal.

            Demikian kami sampaikan dan atas perhatian bapak dan ibu kami ucapkan terima kasih.

Wabillahi taufik walhidayah Wassalamu’ alaikum warakhmatullahi Wabarrakatuh.

 

                                                                                                                               MENTERI DALAM NEGERI

 

                                                                                                                                      GAMAWAN FAUZI

Sumber :Puspen Kemdagri