Mendagri: Silakan Proses Penerima Fee BPD
"Tapi sebaiknya diberitahu pejabat-pejabatnya, silakan saja diproses, tapi diberitahu dulu supaya dikembalikan," kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Rabu (24/2).
Gamawan Fauzi mengatakan Kementerian Dalam Negeri menghormati upaya KPK tersebut karena itu merupakan bagian kewenangan KPK. Meski, hingga sekarang Kementerian Dalam Negeri belum menerima data dari KPK terkait siapa saja para pejabat kepala daerah yang dimaksudkan KPK terkait fee BPD. Dan, ketidaktahuan ini pun sama-sama dirasakan oleh para kepala daerah.
Terkait pemberian fee BPD, kata Gamawan Fauzi, Kementerian Dalam Negeri 16 Februari lalu telah membuat pernyataan resmi dengan BPK supaya pemberian fee BPD kepada kepala daerah dihentikan. n
Sumber :Jurnal Nasional
