Kemendagri: Belum Terdakwa,Gubernur Tak Bisa Dinonaktifkan
"Kalau belum berstatus terdakwa maka tidak ada alasan bagi Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan seorang kepala daerah," ujar Sodjuangon Situmorang kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (4/3).
Sebelumnya, Dirjen Otda ditanya soal status kewenangan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sodjuangon menegaskan, Kementerian Dalam Negeri tidak akan buru-buru memberhentikan Ismeth Abdullah sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Alasannya, mengacu pada aturan yang ada maka pemberhentian sementara baru dapat dilakukan setelah kepala daerah menjadi terdakwa.
Sodjuangon Situmorang menegaskan bahwa meski menjadi tahanan KPK namun sejauh ini ini status hukum Ismeth Abdullah masih tersangka. Karenanya, kementerian Dalam Negeri belum bisa memproses penonaktifan.
"Aturannya kalau sudah terdakwa baru bisa diproses penonaktifannya. Kalau masih tersangka ya masih jauh," ujar Sodjuangon kepada wartawan di kementrian Dalam Negeri, usai acara penandatanganan kontrak kinerja pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (4/3).
Sodjuangon menegaskan, berstatus tersangka dan berada di ruang tahanan tak mengurangi kewenangan Ismeth Abdullah sebagai gubernur yang masih aktif. Alasannya, status gubernur masih melekat. "Status tersangka tidak menjadikan kewenangan sebagai gubernur berubah," ujarnya dengan tegas.
Menurutnya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur soal pemberhentian kepala daerah karena terseret masalah hukum. Merujuk pada Pasal 31 UU Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Sodjuangon menambahkan, seseorang kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa pun biasanya proses penonaktiofannya tidak bisa serta merta dilakukan. Sebab, pihaknya harus menunggu surat resmi dari Pengadilan.
"Jadi (penonaktifan) bukan berdasar surat usulan dari daerah atau DPRD. Tetapi prosesnya kita dengan mengacu pada surat pemberitahuan dari Panitera Pengadilan bahwa seorang kepala daerah sudah terdakwa. Baru kita proses penonaktifannya," ujar Sodjuangon.
Ismeth Abdullah sendiri kini tetap menjalankan roda pemerintahan di Kepri walaupun berada di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. (Victor AS)
Sumber :Suara Karya

