Mendagri Hentikan Mediasi KPU-Bawaslu
"Ya..ya..., kita tunggu putusan MK. Kalau saya jalan terus, MK jalan terus, kan ada yang mubazir pekerjaan kita," kata Gamawan kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (4/3).
Dia mengatakan, apa pun keputusan MK nantinya akan menjadi pedoman KPU dan Bawaslu untuk melaksanakannya. Namun, Gamawan berharap putusan MK yang akan dikeluarkan nantinya dapat mengakomodasi seleksi dan pembentukan panwas pilkada oleh DPRD yang kini sedang berlangsung di daerah.
Sesuai posisi terakhir, KPU telah mencabut surat edaran bersama (SEB) KPU-Bawaslu terkait pembentukan panwas pilkada dan pelantikan panwas Pemilu 2009 menjadi panwas pilkada 2010. Juga mengembalikan mekanisme pembentukan panwas pilkada kepada UU Nomor 22 Tahun 2007.
Sementara, fatwa Mahkamah Agung (MA) mengatakan jika dalam hal penyelenggaraan pilkada berlangsung sebelum terbentuknya panwas oleh Bawaslu, maka DPRD berwenang membentuk panwas. Dasarnya adalah ketentuan Pasal 236A UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"KPU dengan suratnya yang terakhir itu tentu akan ada prosesnya, akan terus jalan prosesnya. Saya berharap mudah-mudahan rangkaian proses oleh DPRD ini juga diakomodasi oleh MK," ujarnya.
Sumber :Jurnal Nasional

