Mendagri Janji Tak Lindungi- Pejabat yang Korupsi

Permintaan Mendagri tersebut disampaikan dalam acara penandatanganan penetapan kinerja para pejabat eselon I Kemdagri 2010, di Jakarta, Kamis (4/3).

Mendagri menjanjikan akan bersikap tegas dengan mengenakan sanksi kepada pejabat di lingkungan Kemdagri yang melakukan praktik KKN.

"Kalau melanggar aturan administrasi, akan kita kenakan sanksi dari teguran hingga pemecatan. Tapi, kalau sudah melanggar hukum pidana, kita akan serahkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Mendagri juga meminta agar penetapan kinerja Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) 2010 dibuktikan secara konkret dan bukan hanya menjadi janji yang tidak bisa dibuktikan.

Ia mengatakan penandatanganan penetapan kinerja ini harus dimaknai tidak hanya sekadar acara seremonial, tetapi sebagai janji kepada atasan yang hasilnya dapat dibuktikan di akhir 2010.

"Penetapan kinerja ini merupakan suatu janji kinerja yang diwujudkan oleh seorang pejabat penerima amanah kepada atasan langsungnya. Penetapan kinerja ini akan menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan," katanya.

Mendagri menjelaskan, tujuan umum diterapkannya penetapan kinerja ini adalah intensifikasi pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan percepatan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Sedangkan tujuan khususnya, adalah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, serta sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan. Selain itu, tujuan lainnya adalah menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur dan dasar pemberian penghargaan maupun sanksi.

Putusan MK

Sementara itu, terkait soal pembentukan panitia pengawas pilkada pada 2010, Mendagri mengatakan, KPU maupun Bawaslu telah memutuskan untuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Bawaslu.

"Kita tunggu putusan MK, kalau saya jalan terus dan MK juga berjalan, pekerjaan kita akan mubazir. Apapun putusan MK, KPU dan Bawaslu akan taat," katanya.

Mendagri berharap putusan MK dapat segera dikeluarkan dan menjawab persoalan pembentukan panwas sehingga dapat segera ditindaklanjuti, mengingat proses pembentukan panwas melalui DPRD terus berjalan.

"Saya berharap putusan MK ini bisa menjawab persoalan, saran dan apapun putusan MK akan dijalankan. Mudah-mudahan putusan cepat sehingga bisa kita tindaklanjuti segera karena di daerah masih berjalan proses untuk fungsikan DPRD dalam pemilihan panwas itu," ujarnya.

Ia juga berharap langkah yang dilakukan DPRD untuk membentuk panwas, khususnya di daerah yang pembentukan pengawasnya bermasalah, dapat diakomodasi oleh putusan MK. "Mudah-mudahan sama dengan putusan MK," katanya.

KPU dan Bawaslu tidak mencapai kesepakatan untuk memutuskan langkah yang diambil guna menyelesaikan persoalan tersebut. (Victor AS)

 

Sumber :Suara Karya