Pemprov Jatim Siap Kembalikan Fee Bank Jatim yang Telah Diterima
''Kalau memang dianggap kesalahan, ya kami kembalikan. Wong ini negara hukum, ya harus tunduk," jelas Gubernur Jatim Soekarwo seusai menghadiri pelantikan pengurus baru Ikatan Alumni (Ika) Fakultas Hukum Unair di Hotel Elmi kemarin (7/3).
Pengembalian itu, kata Soekarwo, dilakukan apabila pemprov telah menerima surat resmi dari KPK yang berisi permintaan pengembalian aliran dana dari fee. "Suratnya sampai sekarang belum ada," terangnya.
Menurut dia, pihaknya belum mengetahui anggaran mana yang dialokasikan untuk pengembalian tersebut. "Ya, nggak tahu dari mana uangnya nanti diambil," ujarnya.
Yang pasti, kata dia, setiap kegiatan yang dibiayai oleh dana yang bersumber dari fee Bank Jatim itu tercatat di Biro Keuangan Pemprov. Kegiatan yang dibiayai adalah semua hal yang menyangkut kepentingan masyarakat. Hanya Soekarwo tak menjelaskan lebih detail kepentingan masyarakat macam apa yang didanai fee Bank Jatim itu.
Soekarwo kembali menjelaskan soal itu. Fee Bank Jatim itu dihentikan sejak Juli 2005. Yakni, beberapa bulan sebelum bank sentral mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Oktober 2005 yang meminta seluruh bank tidak memberikan fee kepada pemerintah yang menyimpan dana di bank. "Jauh sebelum itu Bank Jatim sudah menghentikan," katanya. Dia mengungkapkan bagaimana apabila uang yang diterima itu untuk membiayai kepentingan masyarakat. "Nah, itulah persoalannya," katanya.
Wakil Ketua KPK M. Jasin menegaskan bahwa pengembalian dana merupakan target KPK dalam penanganan fee BPD ke sejumlah daerah, yakni Jabar Banten, Jatim, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Kalimantan Timur. Komisi menargetkan dalam satu semester ke depan pengembalian uang tersebut tuntas. "Kalau dana mau dikembalikan ke kas negara, silakan saja. Nanti laporkan ke kami," katanya.
Menurut Jasin, pihaknya segera mengirimkan permintaan pengembalian fee BPD ke semua daerah. "Soal surat gampang. Nanti kami segera mengirimkannya ke daerah-daerah," jelasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Haryono Umar menjelaskan akan lebih baik bila Pemprov Jatim merespons cepat pengembalian itu. "Kalau belum ada surat, terus mengembalikan, justru bagus. Itu menunjukkan sudah ada perbaikan," terangnya. Dia mengungkapkan, kasus itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan. (git/dos)
Sumber :Jawa Pos

