Mendagri Rumuskan Struktur Organisasi BNPP
Rumusan struktur organisasi ini selanjutnya akan dibahas bersama Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta pihak-pihak terkait lainnya. Sesuai amanah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pembangunan Nasional 2010 khususnya terkait dengan program prioritas pemerintah tentang pembangunan daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik maka diharapkan BNPP dapat segera bekerja dalam waktu dekat.
"Kita berharap mulai tahun ini lembaga ini bisa bekerja, apalagi sudah ada Inpres Nomor 1 Tahun 2010," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/3).
Saut Situmorang mengatakan rumusan struktur organisasi dan tata kerja BNPP akan menjabarkan tugas dan fungsi masing-masing unit yang ada di lembaga tersebut. Termasuk, struktur empat unit kerja yang ada di sekretariat BNPP, yakni sekretaris BNPP, deputi bidang pengelolaan batas wilayah Negara, deputi bidang pengelolaan kawasan perbatasan, serta deputi bidang pengelolaan infrastruktur. Menteri Dalam Negeri ditunjuk sebagai Kepala BNPP dan berkedudukan langsung berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
"Pembahasan nanti tentu akan diikuti dengan pengisian personil-personilnya," kata Saut Situmorang.
Saut Situmorang mengatakan keberadaan BNPP tentu bukan dalam kerangka mengambilalih tugas-tugas masing-masing kementerian lembaga terkait batas wilayah Negara dan kawasan perbatasan. Pasal 3 Perpres Nomor 12 Tahun 2010 secara tegas mengatur BNPP bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah Negara dan kawasan perbatasan.
Di daerah juga akan dibentuk badan daerah pengelolaan perbatasan melalui keputusan gubernur. Namun, kedudukan badan daerah tersebut tidaklah hirarkhis dengan BNPP. Hubungan kerja badan daerah dengan BNPP hanya bersifat koordinasi semata.
"Sesuai amanat UU nanti hubungannya koordinasi fungsional, bukan struktural, artinya badan daerah bukan bawahan dari BNPP, bukan," ujarnya. n
Sumber :Jurnal Nasional

