Pers Release Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri
Selasa, 09 Maret 2010 10:54:23 | Dari Menteri | (0 view)

KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERS RELEASE MENTERI DALAM NEGERI
- Maksud pertemuan ini adalah untuk menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri ke Ketua BPK-RI dan Menteri Keuangan RI sebagai persyaratan untuk pemeriksaan tahun 2009 oleh BPK RI dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat oleh Departemen Keuangan.
- Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Keuangan disusun secara berjenjang dan melalui rekonsiliasi baik internal maupun eksternal serta telah direview oleh Inspektorat Jenderal.
- Dengan demikian untuk pertama kalinya Kementerian Dalam Negeri dapat menyusun Laporan Keuangan dengan Sistem Akuntansi Instansi yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Telah dilerapkannya Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan telah selesainya inventarisasi dan penilaian nilai BMN hasil dari dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan secara lengkap untuk selanjutnya akan dihibahkan ke Pemerintah Daerah.
- Berkaitan dengan penataan asset untuk pertama kalinya Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan secara lengkap inventarisasi dan penilaian Barang Milik Negara (BMN), sehingga dalam waktu dekat Kementerian Dalam Negeri juga akan menyerahkan/menghibahkan BMN yang berasal dari dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Kementerian Dalam Negeri mengharap Departemen Keuangan menyederhanakan/menyempurnakan mekanisme proses hibah BMN tersebut ke Pemerintah Daerah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terlambatnya proses hibah yang mengakibatkan ketidak jelasan atas keberadaan dan kondisi asset tetap, karena perbedaan pihak yang mengadministrasikan dengan pihak yang mengeloia asset tetap.
- Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Kementerian Dalam Negeri segera akan membuat Surat Edaran ke Gubernur seluruh Indonesia untuk membentuk Unit Akuntansi Wilayah (UAW) dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, sehingga Gubernur dapat mengendalikan semua program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan menyampaikan laporan keuangan konsolidasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Kementerian/Lembaga.
- Sesuai azas desentralisasi, program dan kegiatan pengelolaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada SKPD seharusnya lebih tepat dialokasikan dalam skema transfer dana ke daerah dimana secara subtansi kegiatan tersebut merupakan tugas dan wewenang yang telah dilimpahkan kepada daerah sesuai dengan azas desentralisasi.
- Kementerian Dalam Negeri mengajak Departemen Keuangan bersama mengkaji, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian/Lembaga.
- Dari hasil kajian dan evaluasi tersebut diharapkan pada Tahun Anggaran 2011, tidak ada dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian/Lembaga yang membiayai kegiatan yang menjadi kewenangan daerah sejalan dengan azas desentralisasi.
Demikian kami sampaikan dan atas perhatian bapak dan ibu kami ucapkan
terimakasih.
Jakarta, 24 Pebruari 2010
SEKRETARIS JENDERAL,
DIAH ANGGRAENI
Sumber :Puspen Kemdagri
