Koordinasi Pusat-Daerah Pemerintah Pusat Lemah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengemukakan itu ketika dimintai komentar tentang upaya meningkatkan efektivitas hubungan pemerintah pusat dan daerah. Endi kepada SP di Jakarta, Kamis (12/8), mengatakan, selama ini, pilihan cara pusat untuk mengikat komitmen dan ketaatan daerah, melalui instrumen fiskal. Misalnya, untuk pengawasan atas sebuah peraturan daerah (perda), dibuat ketentuan pemotongan dan penundaan dana alokasi umum (DAU). Menurut dia, penggunaan instrumen fiskal tidak selamanya bisa dipertahankan, dan lebih mencerminkan sikap sepihak pusat. Perlu dibangun mekanisme kelembagaan berbasis koordinasi, mulai dari level perencanaan kebijakan, pembiayaan, hingga impelementasi. “Selama ini, koordinasi seperti ini sulit berjalan. Hal itu disebabkan lemahnya ketegasan politik dan kepemimpinan pusat (khususnya Presiden),” katanya. Dia menyebutkan, ada beberapa langkah konkret meningkatkan hubungan pusat dan daerah. Pertama, peran pengawasan/pengendalian pembangunan yang dijalankan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) harus menjangkau semua daerah. Kedua, perkuat peran Gubernur sebagai wakil pusat di daerah. Untuk memperkuat karakter gubernur sebagai sosok yang mewakili pusat di daerah, usulan agar gubernur diangkat presiden atau usulan agar pemilihan langsung gubernur patut dipertimbangkan. Ketiga, pusat harus menjadi contoh, terutama melalui sinkronisasi kebijakan antar sektor/kementerian di pusat. Di lapangan, pemda selalu menjadikan isu sinkronisasi horizontal di pusat ini sebagai justifikasi bahwa mereka juga boleh berjalan sendiri-sendiri. Pegang Etika Sementara itu, Mendagri mengatakan, para kepala daerah (gubernur dan bupati/walikota) seluruh Indonesia diminta memegang etika dan norma dalam menjalankan pemerintahan Dalam UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan, pemegang kekuasaan tertinggi ada di Presiden. Sementara Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten/kota. Adapun Ayat 2 menyebutkan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dengan aturan-aturan itu, sambung Gamawan, maka sumber kekuasaan ada di pusat. Pemerintah daerah (Pemda) adalah perluasan kekuasaan dari pemerintah pusat. Dari segi keuangan, tuturnya, pemerintah daerah (Pemda) mendapat kucuran dana cukup banyak dari pemerintah pusat. Sekitar Rp 325 triliun tiap tahun dari porsi APBN diserahkan langsung ke daerah. Itu belum termasuk biaya tidak langsung yang disalurkan lewat kementerian-kementerian. Dalam Dana Alokasi Umum (DAU), daerah juga mendapat 26 persen dari ABPN. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tiap-tiap daerah tidak lebih antara 15-17 persen tiap tahun. Itu artinya, keuangan daerah lebih banyak disuplai pusat. Dalam kondisi seperti ini, maka tidak ada alasan daerah tidak menaati pemerintah pusat. “Lucu kalau diberi kekuasaan tidak ditaati. Maka perlu etika dan norma dalam pemerintahan,” ujarnya. [R-14]Sumber :Suara Pembaharuan