Larangan Pejabat Terima Parsel Didukung
Menurut dia, prinsip dari pemberian tersebut merupakan gratifikasi. ”Saya setuju banget. Prinsipnya kan gratifikasi. Parsel itu memang kecil nilainya,tapi ini bagian dari budaya buruk. Tidak boleh memberi pejabat,” kata Gamawan di Jakarta kemarin. Dia mengatakan, semua pihak semestinya bisa mengambil pelajaran dari larangan tersebut. Mantan Bupati Solok ini menjelaskan, tidak dibenarkan bagi pejabat menerima pemberian. Demikian juga bagi pihak lain, tidak dibenarkan memberikan sesuatu kepada pejabat negara. ”Bukan nilai (harga parsel) yang kita lihat, tapi pembelajarannya bagaimana mendidik kita untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi,”tegasnya.
Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmy Badoh mengatakan, larangan menerima parsel bagi pejabat negara semestinya tidak hanya dalam bentuk imbauan dan ucapan. Menurut Ibrahim Fahmy,terkait itu harus ada sanksi dalam aturan penjelasan yang melarang hal tersebut. ”Kita (ICW) dukung penuh pejabat tidak boleh terima parsel. Tapi tentunya harus disertai sanksi kalau ada yang menerima sehingga ada aturan konkret yang diikuti. Kalau sekadar imbauan, itu hanya lip service, tidak akan efektif karena pasti ada yang sembunyisembunyi menerimanya,” tandas Ibrahim kemarin.
Ibrahim menambahkan pemberian sanksi juga harus jelas. Misalnya jika ada yang menerima secara sembunyi-sembunyi tapi ketahuan, harus ada sanksi jelas. Salah satunya dengan pengurangan kredit pegawai negeri sipil (PNS) bagi yang bersangkutan. ”Ini untuk menegaskan bahwa gratifikasi itu apa pun bentuknya tidak boleh,”pungkasnya. (mohammad sahlan)
Sumber :Seputar Indonesia

