Mendagri Minta Ormas Daerah Ditertibkan
"Jangan ragu-ragu, kalau terjadi di wilayahnya ormas menggagas sebuah kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban langsung ditegur, masih juga tegur lagi, yang ketiga kali bekukan, koordinasikan denngan aparat hukum setempat, bekukan, masih juga melanggar bubarkan, jangan ragu-ragu," kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Gamawan Fauzi mengatakan dalam menertibkan ormas di daerah, seluruh kepala daerah harus tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas dan PP Nomor 18 Tahun 1986. Di sisi lain, kepala daerah juga harus jeli melihat tingkat pelanggaran yang terjadi, apakah merupakan tindak pidana pribadi atau perorangan anggota organisasi ataukah pelanggaran kegiatan ormas secara kelembagaan.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang, mengatakan arahan Menteri Dalam Negeri terkait pembinaan dan penertiban ormas di daerah tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 220/3644/SJ tertanggal 2 September 2010 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota.
Ada empat poin yang ditegaskan Menteri Dalam Negeri dalam SE tersebut, yakni pengelolaan ormas agar tetap berpedoman pada UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas dan peraturan pelaksananya. Selanjutnya, ditegaskan ormas tidak dapat mengambilalih peran, fungsi, tugas serta kewenangan yang dimiliki Negara dan pemerintah.
Sumber :JUrnal Nasional

