Desa Dinilai Bukan Unit Pemerintah
”Dalam merumuskan UU, kita harus benar-benar mendalami bagaimana meletakkan lembaga secara tepat. Misalnya kita membahas RUU Desa,apakah desa akan jadi unit pemerintahan atau tidak? Kalau jadi unit pemerintah, apakah otonom atau tidak? Ini implikasinya akan luas,” ungkap Mendagri Gamawan Fauzi saat pengukuhan pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Se-Indonesia (Askati) di Nusa Dua, Bali,kemarin.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, jika desa diputuskan sebagai unit pemerintah, akan muncul persoalan apakah kepala desa (kades) dipilih oleh masyarakat atau tidak. ”Bahkan akan muncul pertanyaan apakah desa pakai DPRD atau tidak. Lalu kalau otonom bagaimana jenjang pemerintahannya,” tandas dia.
Gamawan sendiri mengaku membutuhkan banyak masukan dari semua kalangan agar dalam merumuskan UU bisa lebih matang dan tepat.Terlebih kebijakan yang diatur dalam UU kerap harus berbenturan dengan perkembangan zaman. Bisa jadi UU yang dianggap sudah sempurna tiga tahun silam saat ini dinilai sudah tidak relevan.
”Saya berharap Askati juga aktif melalukan pengkajian dan diskusi-diskusi. Kita sekarang sedang merancang Revisi UU 32/2004 yang di dalamnya dipecahjadiRUUPemda, RUUDesa, dan RUU Pilkada,”ungkapnya. Sementara itu, pengamat politik UGM Ari Dwipayana mengatakan,UU tentang Desa nantinya harus mempertegas posisi desa,apakah sebagai kesatuan wilayah otonomatau bagian dari unit pemerintah.
Hal ini sangat penting karena akan berimplikasi langsung terhadap kelembagaan desa termasuk pengalokasian dana desa. ”Selama ini pemerintah dan DPR memang belum tegas dalam mengatur kedudukan desa. UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun PP No 72/2005 tentang Desa mengatur bahwa sekdes diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Ini bisa mengurangi kemandirian desa karena seolah- olah desa bagian dari unit pemerintah,” ujar Ari kepada SINDO kemarin.
Dia menjelaskan,upaya pelembagaan desa yang seolah bagian dari unit pemerintah bisa mengancam kearifan lokal. Sebab, di desa banyak tokoh agama dan tokoh adat yang jika dimasukkan ke dalam unit pemerintah bisa menurunkan derajat kearifan lokal.Jika mereka jadi PNS sebagaimana sekdes, kata dia, jabatannya akan rendah dalam struktur birokrasi.
Padahal,ketika sekdes diangkat jadi PNS,muncul kecemburuan bagi aparat desa yang lain, termasuk kepala desa sendiri. Ini harus dicarikan solusi,”tandasnya. Menurut Ari, salah satu solusinya adalah dibuatkan aturan atau dibuat satu pasal dalam UU Desa yang menjelaskan bahwa sekdes hanya ditempatkan bukan menjadi bagian dari perangkat desa yang otonom.
”Jadi sekdes yang telanjur diangkat menjadi PNS sifatnya hanya ditempatkan dan dia bisa dipindah-pindah tugas dari satu desa ke desa lain,” tandasnya. Lebih jauh Ari menegaskan, UU Desa semestinya menempatkan desa sebagai wilayah otonom yang tidak menjadi bagian dari unit pemerintah.
Dengan demikian,desa berbeda dengan kelurahan yang menjadi bagian dari pemerintahan kabupaten/ kota. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, pihaknya memang tidak memperjuangkan ataupun menghendaki agar desa menjadi bagian dari unit peme-rintah.
Terbukti, DPR tak menyepakati usulan pengangkatan kepala desa dan perangkat desa menjadi PNS. ”Sebenarnya memang tidak ideal kalau perangkat desa dan kepala desa diangkat jadi PNS. Tapi awal mula tuntutan ini lahir karena sekdes dijadikan PNS,” ungkapnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, perangkat desa juga tak akan terus menuntut diangkat jadi PNS jika kesejahteraan mereka dijamin. Karena itu, pemberian dana desa adalah salah satu solusinya.Dana desa tersebut, bisa diakomodasi langsung dari APBN. _ m sahlan/m chusna
Sumber :Seputar Indonesia Tags :Berita Depdagri

