Berhala jadi Milik Jambi, Gubernur Kepri Dekati Mendagri

Sani pun tetap mendekati Mendagri. Senin (24/10), Sani menemui Mendagri untuk menyampaikan sikap Kepri atas terbitnya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 yang menetapkan Pulau Berhala sebagai milik Jambi.

Ditemui usai pertemuan selama kulah lebih setengah jam dengan Mendagri, Sani mengatakan bahwa kalaupun Permendagri itu  tidak direvisi, masih ada cara lain untuk mengembalikan Berhala. Opsinya adalah jalur hukum di pengadilan. 

"Tadi pertemuan, kita sampaikan kalau kita kecewa. Tapi kan kekecewaan itu tidak bisa mengalahkan undang-undang. Makanya kita bilang ke Pak Menteri, mau maju ke PTUN untuk menguji Permendagri dan ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menguji undang-undang yang mendasari keluarnya Permendagri itu," ucap Sani.

Mantan Bupati Karimun ini menyebutkan, dua UU yang akan dibawa ke MK adalah UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau dan UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga. Alasan Sani, karena di bab penjelasan UU Pembentukan Kepri -yang mendasari terbitnya Permendagri- ditegaskan bahwa Pulau Berhala menjadi milik Jambi.


Namun dalam UU Pembentukan Kabupaten Lingga, batas antara Kepri dengan Jambi justru Selat Berhala yang notabene berada di sebelah selatan Pulau Berhala. "Logikanya, kan Berhala jadi milik Kepri," ucap Sani.

Kepada Mendagri, Sani juga menyampaikan permintaan lainnya. Yakni agar Mendagri meminta Jambi tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana di lapangan.


Apakah Sani mendesak Mendagri memerintahkan Jambi tidak melakukan provokasi? "Istilahnya bukan provokasi, tetapi agar tidak melakukan hal yang membuat kondisi menjadi tidak kondusif," ucapnya.


Selain itu Sani juga menegaskan, meski sudah ada penetapan tentang kepemilikan Berhala ke Jambi namun tugas pelayanan dari pemerintah Kepri terhadap masyarakat yang mendiami Pulau Berhala tak akan berhenti.  "Rakyatnya tetap kita urus. Kalau mereka lapar, mereka sakit kan manusia juga, harus kita layani. Kalau soal wilayah, itu nanti," ucap Sani yang didampingo Sekdaprov Kepri, Suhajar Diantoro.


Sementara Mendagri yang ditemui secara terpisah justru mengaku senang jika keputusannya itu digugat ke pengadilan. Alasannya, karena putusan pengadilan bisa jadi malah memperkuat keputusan Mendagri.

"Saya sudah putuskan (Pulau Berhala) masuk Jambi, kalau keberatan ya digugat saja, supaya lebih kuat vonisnya. Karena vonis pengadilan itu malah bisa jadi kekuatan hukum daripada diambangkan terus," kata Mendagri yang ditemui dalam sebuah acara di Kawasan Ancol di Jakarta, kemarin.


Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga menegaskan, Permendagri tentang penetapan Pulau Berhala sebagai milik Jambi dimaksudkan agar ada kepastian. Selain itu, agar tidak ada saling klaim lagi ataupun saling lempar tanggung jawab.


"Demi kepastian,  jangan sampai daerah saling melempar dan saling merebut. Saling lempar kalau ada masalah, tapi saling merebut kalau ada sumber daya," tandasnya.(ara/jpnn)

Ket.Gambar:

Mendagri Gamawan Fauzi saat berbincang dengan Gubernur Kepulauan Riau M Sani di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (24/10), guna membahas persoalan sengketa kepemilikan Pulau Berhala yang diputuskan menjadi milik Provinsi Jambi sesuai Permendagri 44 Tahun 2011. Foto: Puspen Kemendagri

Sumber :Jawa Pos
Tags :Berita Depdagri