RUU Pilkada Atur Pengetatan Anggaran
Aturan ini dituangkan dalam draf Rancangan Undang- Undang (RUU) Pilkada yang disusun pemerintah. “Draf RUU Pilkada sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan. Intinya, ada aturan bahwa dana pilkada harus diperketat agar tidak ada lagi jorjoran dan pemborosan. Soal detailnya saya tidak bisa membeberkan sekarang karena pembahasan UU bersama dengan DPR,”ungkapnya.
Menurut Gamawan, salah satu cara yang akan dilakukan memperkuat sistem pengawasan dan audit anggaran pilkada. Audit ini, terang dia, akan dilakukan melalui tim Independen maupun BPKP agar diketahui jika ada penyelewengan dana oleh calon incumbent.“Setelah pilkada, penggunaan anggaran bisa diaudit oleh tim independen. Kemudian ketika pilkada juga bisa dilakukan pengawasan secara terbuka.Baik melalui LSM, media massa juga harus mengawasi,”ungkapnya.
Pengetatan anggaran pilkada ini,kata Gamawan,juga terkait dengan upaya pencegahan adanya politisasi anggaran oleh calon incumbent maupun figur lain yang memiliki kewenangan dan pengaruh di birokrasi daerah. Pemanfaatan birokrasi semacam ini kerap dilakukan karena dinilai strategis bagi pemenangan calon.
“Nanti ini akan kita atur dalam UU Pilkada dan UU Pemda, termasuk juga dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan saat ini pun saya akan kirim surat ke daerah-daerah agar tidak melakukan politisasi birokrasi.Jangan ada lagi kebiasaan mencopot kepala dinas yang tidak mendukung serta mengangkat kepala dinas yang mendukung. Kebiasaan copot sana sini terjadi menjelang pilkada maupun setelah pilkada,”tandasnya.
Menurut Gamawan,UU Pilkada nanti secara prinsip mengandung perintah penghematan uang bagi calon yang maju. Bahkan, hal ini menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan RUU pilkada tersebut. Karena itu, akan diatur pula bagaimana peran DPRD dalam melakukan pengawasan anggaran pilkada tersebut.
Selama ini seolah tak ada kontrol dari DPRD, padahal anggaran itu juga melalui persetujuan dengan DPRD. Sementara itu, anggota Komisi II DPR Akbar Faisal mengatakan, pengetatan dana pilkada khususnya dana kampanye memang harus dilakukan. Bahkan, aturannya harus lebih tegas dengan sistem audit yang ketat serta sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
“Penggunaan dana kampanye jelas menjadi agenda penting yang harus diatur dalam RUU Pilkada. Jangan ada curi start kampanye misalnya dengan memanfaatkan jabatan. Ini biasanya dilakukan oleh calon incumbent.Ke depan hal semacam ini tidak boleh terjadi, dan kalau terjadi harus diberi sanksi tegas,”ujarnya.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menambahkan, selama ini sistem pengawasan dan audit dana kampanye memang sangat lemah. Hal ini tidak lepas dari tiadanya sanksi yang dapat diberikan bagi pelaku pelanggaran dana kampanye.“Padahal, semua pengeluaran calon dalam pilkada bisa diukur dan dihitung. Hanya saja tim audit dana kampanye ini yang selama ini masih lemah,”tegasnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II Lainnya,Abdul Malik Haramain.Menurut dia, RUU Pilkada harus berprinsip pada efisiensi dan anti pemborosan anggaran. Pihak Komisi II DPR,terang dia,akan mengundang KPUD saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait pelaksanaan pilkada.
“KPUD kita minta pendapat. Dari sekian tahapan pilkada, apa yang bisa dilakukan efisiensi termasuk model kampanye yang cenderung menghamburkan uang di mana. semua harus diatur,”ungkapnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menjelaskan, audit dana kampanye menjadi sesuatu yang penting. Tidak sekadar untuk mengantisipasi kemungkinan pemborosan, melainkan juga demi mengawasi batasan sumbangan serta mengetahui penggunaan anggaran yang ilegal. _ mohammad sahlan

