Mendagri Usul PT Empat Persen

"Pemerintah menawarkan parliamentary threshold menjadi 4 persen secara nasional dengan tujuan untuk membangun dan mengembangkan kehidupan politik dengan berusaha menciptakan kompatibilitas antara sistem kepartaian dengan pemerintah presidensil dalam rangka check and balances," kata Gamawan Fauzi dalam rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (26/10).

Namun demikian lanjut Gamawan, pemerintah berpendapat tidak tertutup kemungkinan dilakukan pembahasan secara lebih mendalam agar usulan tersebut bisa lebih dipahami.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar sistem Pemilu legislatif 2014 mendatang adalah dengan menggunakan sistem suara terbanyak.


"Sejak diberlakukan pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009 sesuai dengan putusan MK No 22-24/PUU-VI/2008 bahwa penentuan calon terpilih bukan lagi berdasarkan nomor urut, melainkan atas perolehan suara terbanyak. Kondisi ini telah menunjukan kemajuan dalam kehidupan demokrasi sehingga anggota dewan betul-betul merupakan representasi dari rakyat," kata Gamawan. menjadi 3-6 kursi setiap daerah pemilihan. Untuk DPRD 3-12 kursi menjadi 3-10 kursi," kata Gamawan.

Pemerintah beralasan, pengurangan itu karena mampu meningkatkan hubungan antara wakil rakyat dengan konstituen, menyederhanakan sistem kepartaian, mempermudah pemilih dan kertas suara yang tidak terlalu besar dan sejalan dengan penawaran pemerintah bahwa penentuan PT sebesar 4 persen. (fas/jpnn)

Sumber :Jawa Pos
Tags :Berita Depdagri