PENGHARGAAN KEPADA NOMINATOR TERPILIHCALON PEMENANG INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD (IGA)Dari Kementerian Dalam NegeriTahun 2011

Pada Pembukaan Seminar Sosialisasi tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, banyak Pemerintah Daerah yang melakukan inovasi dalam rangka memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kementerian Dalam Negeri mencermati berbagai kreativitas dan inovasi Pemerintah Daerah tersebut, sehingga diapresiasi dan diberi penghargaan. Hal ini merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 219 UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif ini telah dilaksanakan mulai Tahun 2007.
Untuk memberikan penghargaan inovatif kepada Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian untuk menemukan berbagai inovasi yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam 4 (empat) kategori, yakni: (1) tata kelola pemerintahan daerah; (2) pelayanan publik; (3) pemberdayaan masyarakat; dan (4) peningkatan daya saing daerah. Berdasarkan 4 (empat) kategori tersebut, secara bertahap dilakukan penilaian untuk menetapkan Pemenang IGA Tahun 2011, dengan mekanisme pelaksanaan yang dilakukan oleh Tim Ahli IGA dan Kementerian Dalam Negeri sebagai berikut:
- Tahap-1: Melakukan identifikasi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan program inovasi. Berdasarkan hasil kajian selama bulan Agustus – September 2011, telah diidentifikasi 88 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan program inovasi daerah Tahun 2011 dan dinilai layak untuk dijadikan “Nominator IGA Tahun 2011”;
- Tahap-2: Melakukan penilaian terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan program inovasi untuk ditetapkan sebagai “Nominator Terpilih IGA Tahun 2011”. Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan pada bulan Oktober 2011, dari 88 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan program inovasi daerah Tahun 2011, telah ditetapkan 30 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai “Nominator Terpilih IGA Tahun 2011”;
- Tahap-3: Melakukan kajian lapangan dan penilaian terhadap 30 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan Nominator Terpilih IGA Tahun 2011 untuk ditetapkan menjadi “12 Nominator Unggulan IGA Tahun 2011”. Pelaksanaan kajian lapangan dan penilaian akan menggunakan parameter yang telah ditetapkan, dan kegiatan ini akan dilaksanakan pada bulan Oktober-Nopember 2011;
- Tahap-4: Melakukan kajian lapangan dan Diskusi Kelompok Terfokus (Focus Group Discussion) untuk menilai 12 Nominator Unggulan IGA Tahun 2011 untuk ditetapkan menjadi “4 (empat) Pemenang IGA Tahun 2011” sesuai dengan 4 (empat) kategori penilaian inovasi daerah”. Pelaksanaan kajian lapangan dan penilaian akan menggunakan parameter mengenai dampak program inovasi daerah terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals/MDG’s). Kegiatan ini akan dilaksanakan pada bulan Nopember 2011.
- Tahap-5: Melakukan “Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif (Innovative Government Award/IGA) Tahun 2011 kepada 4 (empat) Pemenang IGA Tahun 2011 oleh Menteri Dalam Negeri, disertai dengan kegiatan “Talk-Show” yang dipublikasikan melalui media Televisi. Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pada akhir bulan Nopember 2011.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, program tahunan IGA ini akan terus ditingkatkan, agar inovasi-inovasi yang telah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan daerah tersebut bisa disebarluaskan dan memberikan inspirasi bagi Pemerintah Daerah lainnya. Filosofi penting dibalik penganugerahan ini adalah untuk memberikan apresiasi atau penghargaan bagi Kepala Daerah yang dipandang telah berhasil melakukan upaya-upaya strategik inovatif dalam kepemimpinan daerah yang bermanfaat bagi publik dan meningkatkan kemandirian daerah. Inovasi-inovasi Pemerintah Daerah ini merupakan upaya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Program inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus sesuai dengan karakteristik masalah dan spesifikasi kebutuhan masyarakat di daerah. Program inovasi tersebut merupakan bukti kemampuan inovasi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah harus mampu meningkatkan kemandiriannya melalui berbagai inovasi, karena tanpa inovasi, masyarakatnya akan tetap tertinggal dibandingkan kemajuan masyarakat daerah lain, serta memiliki daya saing yang rendah dalam percaturan regional dan global. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri senantiasa mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengembangkan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, namun harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAFTAR NOMINATOR TERPILIH CALON PEMENANG INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD (IGA)
Dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011
No. | Nama Kab/Kota | No. | Nama Kab/Kota | No. | Nama Kab/Kota | No. | Nama Kab/Kota |
1. | Kota Banda Aceh | 9. | Kota Malang | 17. | Kota Palangkaraya | 25. | Kabupaten Luwu Utara |
2. | Kabupaten Deli Serdang | 10. | Kabupaten Lamongan | 18. | Kabupaten Tanah Bumbu | 26. | Kota Palopo |
3. | Kota Palembang | 11. | Kabupaten Jember | 19. | Kota Banjar Baru | 27. | Kabupaten Kepulauan Sula |
4. | Kabupaten Bintan | 12. | Kota Probolinggo | 20. | Kota Balikpapan | 28. | Kabupaten Halmahera Utara |
5. | Kota Banjar | 13. | Kabupaten Bojonegoro | 21. | Kabupaten Kutai Barat | 29. | Kabupaten Jayapura |
6. | Kota Semarang | 14. | Kota Yogyakarta | 22. | Kabuapten Gorontalo Utara | 30. | Kabupaten Sarmi |
7. | Kabupaten Wonogiri | 15. | Kabupaten Sleman | 23. | Kabupaten Gorontalo |
|
|
8. | Kabupaten Jepara | 16. | Kabupaten Kubu Raya | 24. | Kota Kendari |
|
|
Jakarta, Oktober 2011
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sumber :Pusat Kajian Kebijakan Stategik Tags :Berita Daerah
