Pengawasan Pilkada Melibatkan KPK

Telepon para anggota DPRD maupun fraksi terkait pun akan disadap KPK selama masa pilkada. ”Aturan ini kita buat untuk mengantisipasi politik uang sebab banyak yang mempertanyakan bahwa pemilihan melalui DPRD juga rawan politik uang. Nah, kita buat aturan bahwa pilgub diawasi KPK yang bisa menyadap telepon anggota Dewan. Aturan ini kita yakini bisa efektif mencegah politik uang tersebut,” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan di Jakarta kemarin


Djohermansyah menjelaskan, pemerintah sudah bulat dengan sikap mengubah sistem pilkada langsung menjadi pilkada oleh DPRD. Salah satu alasannya tidak lain karena ongkos pilkada gubernur secara langsung sangat besar, bahkan mendekati triliunan rupiah. Padahal, fakta menunjukkan bahwa 75% tugas gubernur adalah selaku wakil pemerintah pusat di daerah. ”Hanya 25% gubernur menjalankan tugas sebagai kepala daerah otonomi tingkat provinsi. 

Dengan demikian, kita berpikiran bahwa gubernur tidak membutuhkan legitimasi berupa dipilih langsung oleh rakyat.Toh,melalui DPRD juga demokratis karena DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat, ”ungkapnya. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saut Sirait berpendapat, pemilihan gubernur melalui DPRD perlu dikaji kembali secara mendalam.


Meski tidak secara eksplisit menolak gubernur dipilih DPRD, Saut berpendapat bahwa pilkada langsung adalah elemen dalam demokrasi yang harus dibangun. Jika dikaitkan dengan substansi otonomi daerah, hal itu adalah upaya menciptakan iklim bahwa semua kebijakan harus sedekat-dekatnya untuk rakyat dan melibatkan rakyat. _ mohammad sahlan

Sumber :Seputar Indonesia
Tags :Berita Depdagri