Lembaga Survei Bisa Dipidana

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengungkapkan, pemerintah menganggap hasil survei pada penyelenggaraan pemilu masih diperlukan.


Menurut dia, lembaga survei merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam pemilu. Hanya saja, lembaga survei tetap harus mengedepankan prinsip profesionalitas dan etika profesi. Aturan mengenai survei dan jajak pendapat soal pemilu sudah diatur dalam UU 10/2008 tentang Pemilu, terutama pada Pasal 245 ayat (6).Jika lembaga survei melanggar aturan ini, tandas Reydonnyzar, maka penyelenggara survei juga bisa dijerat pasal tindak pidana.


”Survei diperbolehkan dengan catatan disebutkan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu wajib mengikuti ketentuan KPU,”tandasnya. Diketahui, pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu mengusulkan agar lembaga survei diberi kebebasan mempublikasikan hasil jajak pendapat atau survei saat Pemilu 2014 mendatang.


Usulan tersebut termaktub dalam DIM RUU tentang perubahan atas UU No10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,DPRD.Dalam Pasal 245 ayat (1) disebutkan,partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih,survei atau jajak pendapat tentang pemilu, dan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Kemudian pada Pasal 245 ayat (2) disebutkan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) boleh dilakukan pada masa tenang sepanjang tidak berkaitan dengan rekam jejak atau bentuk lain yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Reydonnyzar menyatakan, pengumuman hasil survei yang dimaksud dalam aturan itu bukan berarti benar-benar boleh dilakukan pada masa tenang


Namun, pada masa tenang itu dengan klausul tidak berkaitan dengan rekam jejak atau bentuk lain yang dapat merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.”Ini supaya hasil survei tidak mendistorsi dan memengaruhi opini yang mengarah pada hal-hal yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,”jelasnya. Selain itu,ujarnya,lembaga survei juga wajib memberitahukan sumber dananya, metodologi yang digunakan,dan hasil hitung cepat yang dikeluarkan bukan hasil resmi lembaga penyelenggara pemilu.


Meski demikian,Reydonnyzar menilai, harus ada pengaturan lembaga survei sehingga memenuhi kaidah dan norma. ”Soal akreditasi lembaga survei juga mungkin saja kita akomodasi kalau memang itu dipandang perlu untuk menjamin efektivitas dan tertib penyelenggaraan pemilu,”paparnya. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR Arif Wibowo mengatakan, usulan pemerintah mengenai lembaga survei itu diperkirakan akan kembali memicu masalah.

 

Arif memastikan akan terjadi perdebatan panjang tentang lembaga survei ini saat pembahasan antara DPR dan pemerintah meski sebelumnya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga survei diperbolehkan memublikasi hasil survei di saat-saat akhir masa pemilu. ”Kita akan persoalkan lagi. Masalahnya yang paling penting ada survei berdasarkan pesanan, ketidakjelasan proses, dan isi pertanyaan. Seharusnya, survei lebih mementingkan metodologi, isi dari pertanyaan yang kemudian disampaikan da


Karena itu,Arif mengatakan, berbagai lembaga survei yang ada saat ini perlu diakreditasi sehingga tidak seenaknya sendiri memublikasi hasil survei. Menurut dia, hal ini sangat penting di tengah masyarakat yang tidak tahu proses dan hanya tahu hasilnya saja.”Tapi,hasilnya itu yang justru sangat memengaruhi publik,”tandasnya. 

Nantinya, jelas Arif, lembaga akreditasi bisa melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, tokoh masyarakat, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Arif menyampaikan, tidak sedikit juga lembaga survei yang menggiring opini publik. Sementara itu, anggota KPU I Gusti Putu Artha menyatakan setuju adanya akreditasi terhadap berbagai lembaga surve


Dia menjelaskan,harus dibedakan lembaga survei sebagai lembaga nirlaba dengan kemampuan lembaga akademik yang masuk ke ruang publik. Jika survei dilakukan kampus, maka hal itu tidak masalah. Namun, jika sudah masuk ke ranah publik, ujarnya, semuanya harus diatur dalam regulasi yang jelas dan tegas. _ radi saputr


Sumber :Seputar Indonesia
Tags :Berita Depdagri