Mutasi Ngawur, Plt Bupati Terancam Dicopot

"Mendagri telah mengingatkan kepada plt Bupati Lampung Timur untuk meninjau kembali  keputusan memberhentikan lima pejabat eselon II yang dijadikan staf di setda, dan menijau kembali pengangkatan delapan orang eselon II," terang Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di kantornya, Senin (14/11).

Ditegaskan, jika kebijakan itu tak segera dievaluasi, maka Gamawan yang akan membatalkannya. Bahkan, jika masih bandel, jabatan Plt bupati Lampung Timur yang akan dievaluasi. "Kalau masih bandel, Plt-nya kita copot," tegas Donny.


Diterangkan, sesuai ketentuan pasal 132 ayat 1 (a) dan ayat 2 PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP 6 Tahun 2005, seorang pj kepala daerah, juga plt, dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali ada persetujuan dari mendagri.


Kronologis kasus Lampung Timur ini, diawali surat Erwin Arifin ke Gubernur Lampung tanggal 16 Juni 2011, tentang usul pengangkatan PNS dalam jabatan struktural jabatan eselon II sebanyak 13, eselon III sebanyak 9, dan eselon IV 2 orang, serta diberhentikan dari jabatan (nonjob) sebanyak 14 orang.


Lantas, Gubernur Lampung mengirim surat ke Mendagri tertanggal 28 Juni 2011. Gubernur, kata Donny, hanya minta persetujuan pengangkatan 13 eselon II. "Untuk eselon III dan IV tak diusulkan ke mendagri," kata Donny.

"Tapi pada hari dan tanggal yang sama, gubernur memberikan persetujuan kepada bupati untuk memutasi eselon II, tapi belum ada persetujuan mendagri. Lantas pada 8 Agustus 2011 mendagri mengirim surat ke gubernur Lampung, tidak menyetujui mutasi, meski ternyata bupati pada 30 Juni 2011 sudah memutasi pejabat eselon II, yang hanya berdasar persetujuan gubernur Lampung," beber Donny.


Sebelum mengeluarkan peringatan, Gamawan mengirim tim Inspektorat Khusus ke Lampung Timur.  "Tim Inspektorat Khusus ini dipimpin Budiman, MSc, untuk melakukan pemeriksaan," terang Donny. (sam/kyd/jpnn)

 

 


Sumber :Jawa Pos
Tags :Berita Depdagri