Bupati Diminta Cabut Perda Miras-Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi
Instruksi pencabutan perda milik Pemkab Indramayu itu dilakukan melalui surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011. Berdasarkan hasil kajian Kemendagri, pencabutan perda tersebut karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang menjadi kewenangan pusat seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Menanggapi hal itu,Wakil Bupati Indramayu Supendi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan meminta klarifikasi terkait surat Mendagri tersebut. ”Kita kaji dulu surat dari Mendagri. Apalagi perda ini sempat digugat, tapi perkaranya ditolak Mahkamah Agung,”katanya.
Supendi juga mengaku,perda tersebut dinilai tidak melangkahi aturan yang lebih tinggi karena sebelum ditetapkan telah dikonsultasikan dengan Kemendagri. ”Dari hasil kajian Kemendagri, perda itu tidak ada masalah.Jadi,perdanya langsung ditetapkan DPRD,” ujar dia. Perda minuman keras milik Kabupaten Indramayu ini juga sempat digugat para pedagang minuman keras (miras).
Para pedagang melayangkan gugatan yang dikirimkan ke MA,atas keberatan atau permohonan dengan sejumlah alasan di antaranya, minuman alkohol atau ethanol yang dijual memiliki kadar rendah yaitu antara 5% hingga 10%,yang digolongkan minuman beralkohol golongan A.Mereka juga mengaku tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997.
Sementara itu, mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin saat dimintai keterangannya secara terpisah mengaku, kecewa dengan usulan pencabutan perda tersebut. Dia menilai, perda yang muncul di saat masa kepemimpinannya itu dinilai cukup efektif untuk mengatasi masalah sosial. ”Perda minuman keras dibuat untuk menekan angka kriminalitas dan kerawanan sosial.
Setelah disahkan menjadi perda ada perubahan yang cukup terasa di masyarakat,”ujar dia. Sementara itu,surat Mendagri yang merekomendasikan pencabutan perdaminuman beralkohol mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan.Sejumlah tokoh ulama, ormas Islam, dan organisasi kepemudaan menolak usulan pencabutan perda tersebut. _tomi indra
Sumber :Seputar Indonesia Tags :Berita Depdagri
