Mutasi Pejabat, Mendagri Tegur Plt Wali Kota
Teguran tersebut disampaikan melalui surat keputusan yang dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Parepare. Kepala BKD Parepare Ramadhan Umasangaji mengatakan, keputusan Mendagri tersebut dikeluarkan menyusul munculnya kontroversi atas mutasi yang dilakukan Sjamsu Alam,beberapa waktu lalu.Sejumlah aktivis LSM menyoroti kebijakan itu karena dinilai melanggar aturan.
“Surat Mendagri menyatakan pelaksana tugas wali kota tidak bisa memutasi pegawai. Jadi, kemungkinan tidak akan ada lagi mutasi hingga akhir tahun ini,”ungkapnya, kemarin. Ramadhan Umasangaji menyebutkan, sebelum surat Mendagri itu terbit,pihaknya sudah berkonsultasi dengan Mendagri pada Oktober lalu.
Konsultasi dilakukan karena ada aturan yang membingungkan terkait jabatan plt wali kota. Plt Wali Kota telah melakukan tiga kali mutasi selama menjabat, yakni mutasi pertama terhadap dua pejabat eselon III dan seorang pejabat eselon II pada 14 Januari 2011. Mutasi kedua pada awal Februari 2011.
Saat itu Sjamsu Alam melantik 400 lebih pejabat. Mutasi terakhir dilakukan terhadap 20 pejabat pada 24 Juni 2011. “Tapi kita tidak akan anulir mutasi itu. Memang terkesan melanggar, tapi saya kira ini menjadi pelajaran berharga nanti,”katanya. Sementara itu,Plt Wali Kota Parepare Sjamsu Alam yang diminta komentar soal surat Mendagri enggan berkomentar. “Soal mutasi saya belum bisa komentar,” ujarnya
Ketua Komisi I DPRD Parepare Sulaeman mengatakan, keputusan Mendagri itu harus dijalankan wali kota. “Memang ketika masih pelaksana tugas,wali kota belum bisa melakukan mutasi. Beda kalau dia sudah definitif,” pungkas dia.

