2012 Dijamin Tak Ada KTP Ganda

“Enggak akan ada lagi seseorang punya dua atau tiga KTP atau identitasnya ada di sana-sini setelah e-KTP selesai. Sekarang orang dengan mudahnya buat KTP dan itu juga karena kepengurusan tentang kepemilikan tanah, buat SIM, paspor, dan sebagainya membuat orang harus menggunakan KTP daerah setempat.Akibatnya banyak KTP ganda dan itu dengan mudah dibuat,”ujar Gamawan dalam rilisnya di Jakarta kemarin. 

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menjelaskan, basis program e-KTP adalah single identity number atau NIK tunggal. Setiap penduduk hanya memiliki satu nomor induk kependudukan yang akan berlaku seumur hidup. Menurut Gamawan, e-KTP memiliki pelindung dengan tingkat keamanan tinggi. 


Dalam e-KTP ada chip sebagai tempat menyimpan data pribadi si pemilik. Dalam chip itulah terdapat data diri seperti foto, sidik jari, serta iris atau foto retina mata. Sistem data tersebut, ungkap Gamawan, dirangkum dalam sebuah program yang disebut Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terpusat.“Jadi dengan sistem ini, tak akan bisa orang memanipulasi data diri. Manfaat dari sistem ini juga sangat besar dan sangat luas,”katanya. 

Gamawan menambahkan, selama pembuatan e-KTP sudah ditemukan ada KTP ganda sebanyak sembilan juta orang. Keberadaan KTP ganda ini akibat ada keharusan bagi seorang warga negara memiliki KTP daerah setempat dalam mengurus dokumen-dokumen berharga. “Misalnya punya tanah di Bogor harus KTP Jawa Barat,tanah di DKI harus KTP setempat, dan seterusnya.Setelah ini disisir dan ditelusuri, ada sekitar sembilan juta orang yang mempunyai KTP ganda,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemerintah tengah memikirkan upaya menetapkan pusat data e-KTP di dua tempat. Selain di Ditjen Adminduk Kemendagri, di Kalibata, Jakarta, pusat data juga akan dibangun di daerah Kepulauan Riau yang lokasinya relatif bebas dari bencana alam maupun masalah keamanan. SINDO


Terkait pemanfaatan e-KTP sebagai sumber data pemilih dalam Pemilu 2014, Reydonnyzar menjelaskan bahwa pihaknya berharap penegasan itu diatur dalam UU Pemilu yang sedang dibuat. _mohammad sahlan

Sumber :Seputar Indonesia
Tags :Berita Depdagri