Presiden Yudhoyono terima utusan khusus Jepang dan PNG

SEMARANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana merevisi Undang- Undang (UU) No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Gamawan menjelaskan, revisi UU Pemda akan memasukan pemberian sanksi yang lebih tegas lagi kepada pimpinan daerah. Dalam UU sekarang, hampir tidak ada sanksi sama sekali.Padahal tidak mungkin sebuah undang-undang tidak memiliki sanksi. ”Perlu dibuat (sanksi), kepala daerah yang melakukan pelanggaran hukum perlu diberhentikan. Di Pasal 32 ada (yang mengatur) tapi PP (Peraturan Pemerintah) tidak lahir, itu aman-aman saja karena PP tidak kunjung dilahirkan,” ujar Mendagri. Dia menambahkan,presiden sudah menyampaikan kepada dirinya,supaya dipastikan kalau ada pelanggaran serius harus dibuat sanksi di dalam revisi UU tersebut.Gamawan mengakui, regulasi itu dalam perjalanannya belum mampu menjawab dinamika pemerintahan. Presiden pernah menanyakan kepada Mendagri kalau ada kepala daerah di Jakarta tiga pekan.Kemudian pulang ke daerah sepekan. Lalu kembali ke Jakarta sebulan,dan cuma sepekan di daerahnya. ”Bagaimana sikap kita,kita tanya ke DPR. DPR tidak mempermasalakan, ya tidak apaapa. Bisa tidak presiden mengambil tindakan?”katanya. Persoalan lainnya, ungkap dia,seorang kepala daerah dijatuhi hukuman tiga tahun, tinggal dua tahun jabatannya. Padahal yang bersangkutan sempat dirugikan karena menjadi terdakwa, lalu apa ditambah dua tahun masa jabatannya. Kemudian,lanjut dia,kepala daerah di-nonaktifkan menjadi kepala daerah ketika akan dilantik setelah menjadi terdakwa. Gamawan belum bisa menjawab persoalan ini karena tidak diatur dalam regulasi. ”Bagaimana menonatifkan kalau dia tidak mau dilantik,dan meminta agar proses hukum berjalan.Apakah pemerintah ini berhenti selama lima tahun,” tandasnya. Mendagri tidak sependapat jika ada pakar yang mengatakan otonomi daerah gagal.Di sisi lain, undang-undang tersebut juga berimplikasi pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah. ”Ada daerah yang pertumbuhan ekonominya 7%–8%,”imbuhnya. Presiden Yudhoyono terima utusan khusus Jepang dan PNG
Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis malam secara bergiliran menerima kunjungan utusan khusus Perdana Menteri (PM) Papua Nugini, Ano Pala, dan utusan khusus PM Jepang, Katsuya Okada. Presiden Yudhoyono saat menerima Ano Pala mengatakan bahwa Papua Nugini merupakan sahabat dekat Indonesia, dan hubungan kedua negara dapat terus ditingkatkan. "Saya ingat saat mengunjungi negara Anda, dan bertemu PM Papua Nugini. Kami berkeyakinan bisa mempromosikan hubungan kedua negara. Papua Nugini merupakan teman dekat, dan ke depan bisa tingkatkan kerja sama," kata Presiden. Sementara itu, Presiden Yudhoyono saat menerima Katsuya Okada menyampaikan bahwa saat berkunjung ke Jepang sempat bertemu dengan Okada yang saat itu menjabat Menteri Luar Negeri Jepang. Okada dalam kesempatan itu membawa surat dari PM Noda untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. |
Sumber :Antara Tags :Berita Nasional

