Pengunduran Diri Wagub, Pertama Kali di Pemprov DKI

"Yang pasti kami akan cari mekanisme pengunduran diri seorang Wakil Gubernur berdasarkan undang-undang yang ada. Persetujuan pengunduran diri akan ditentukan dalam rapat pimpinan," jelas Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana, di Jakarta, Senin (26/12/2011).
Kendati demikian, ia masih merasa terkejut dengan langkah yang diambil oleh Prijanto. Bahkan dalam seminggu terakhir ini, lanjutnya, Prijanto masih beraktivitas dan menjalankan tugasnya seperti biasa.
Selain itu, DPRD DKI juga tidak menerima pemberitahuan atau pengajuan surat pengunduran diri. "Tidak ada surat tentang itu (pengunduran diri). Saya baru tahu dari media," jelas Sani, sapaan akrab Triwisaksana.
Ia juga sangat menyayangkan mundurnya orang nomor dua di DKI Jakarta ini. Menurutnya, masa bakti pasangan Fauzi Bowo-Prijanto masih tersisa sepuluh bulan lagi. Ditambah lagi, masih banyak masalah di Jakarta yang harus dibenahi dan diselesaikan bersama-sama. "Saya harap Prijanto mempertimbangkan hal ini kembali. Sangat sayang kalau mundur," tutur Sani.
Ket.Gambar:
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto saat jumpa pers tentang pernyataan kemunduran dirinya dari jabatan Wakil Gubernur, di kediamaanya kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (25/12/2011).
Sumber :Kompas Tags :Berita Daerah
