Mendagri Bantah Cabut Perda Minuman Keras

“Saya tidak pernah membatalkan satupun Perda. Itu bukan kewenangan Mendagri membatalkan Perda. Yang mempunyai wewenang membatalkan Perda itu presiden,” ujar Gamawan di kantor Kemdagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (10/1/2012).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya hanya mempunyai wewenang melakukan evaluasi dan verifikasi Peraturan Daerah agar Peraturan Daerah tersebut merujuk pada undang-undang yang lebih tinggi.
“Hanya memberikan masukan kepada daerah yang membuat Perda itu supaya merujuk kepada UU yang lebih tinggi dan jangan melanggar UU yang lebih tinggi. Selama tahun 2011, Kemendagri melakukan 351 evaluasi Peraturan Daerah, di antaranya 9 Perda tentang minuman keras. Itu pun tidak membatalkan tapi mengevaluasi,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek juga menegaskan tidak ada Perda yang dicabut. “Kami hanya melakukan evaluasi dan klarifikasi," kata pria yang akrab dipanggil Donny ini.
Dia menjelaskan, dari hasil evaluasi tersebut, ada 351 Perda yang bermasalah, sembilan di antaranya mengenai minuman beralkohol. "Terhadap yang sembilan Perda ini, Mendagri meminta agar untuk sementara waktu dihentikan pelaksanaanya sepanjang ada pertentangan peraturaan per undang-undang diatasnya," jelasnya.
Kemdagri meminta agar Pemda setempat untuk segera mengusulkan perubahan ke DPRD. “Setelah itu hasilnya harus dilaporkan ke Mendagri selambat-lambatnya 15 Hari. Dari hasil laporan tersebut akan ada evaluasi lagi," pungkasnya.(ful)

