Mendagri: Putusan Sela MK Harus Ditaati

Sementara itu, dia berharap semua pihak untuk menjaga keamanan Aceh, sembari menunggu putusan akhir MK dalam perkara itu.

Menurut Gamawan, perpanjangan masa pendaftaran itu bisa dimanfaatkan pihak-pihak yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada, termasuk dari pihak Partai Aceh. "Diberi waktu satu minggu bagi Partai Aceh, dan kabarnya Partai Aceh akan memanfaatkan, kita tunggu lah vonis berikutnya," katanya.

Sementara itu, Partai Aceh memastikan akan mendaftarkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota menyusul putusan sela Mahkamah Konstitusi untuk membuka kembali pendaftaran calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Aceh. "Kami pastikan, Partai Aceh akan mendaftarkan calonnya pada Pilkada Aceh. Keputusan dan sikap ini akan kami sampaikan pada rapat partai yang akan diselenggarakan dalam waktu secepatnya," ujar juru bicara Partai Aceh Fachrul Razi yang berada di Jakarta saat dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (17/1).

"Dalam pertemuan itu, nantinya akan jelaskan sikap kita dan juga membahas teknis pendaftaran para kader Partai Aceh di seluruh wilayah kabupaten/kota dan juga tingkat provinsi," ucapnya, menambahkan. (Ant)

Sumber :Analisa
Tags :Berita Depdagri