Presiden: Pemberitahuan Bisa Gantikan Izin Pemeriksaan

"Pemberitahuan bisa menggantikan, karena pemberitahuan lebih masuk akal dibandingkan dengan izin," ujar Presiden dalam sambutan pembuka pada dialog dengan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Presiden mengatakan, keputusan terbaik tentu akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang menangani uji materi pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa pemeriksaan kepala daerah yang terindikasi dalam kasus korupsi memerlukan izin presiden. "Kita ikuti prosesnya di MK," ujarnya.
Menurut Presiden, pemberitahuan tentang kepala daerah yang diperiksa atau ditahan karena terlibat kasus korupsi sebenarnya tetap diperlukan.
Ia mencontohkan beberapa tahun lalu pernah terjadi seorang walikota bersama dengan wakilnya ditahan bersamaan karena terlibat kasus korupsi tanpa pemberitahuan kepada Presiden. "Kalau kami diberitahu, Pak Gubernur bisa menjadi pejabat "caretaker". Kalau yang diciduk gubernur dan wakil gubernurnya, saya bisa mengangkat "caretaker"," ujarnya.
Presiden mengatakan ketiadaan pasangan kepala daerah di suatu wilayah bisa menimbulkan masalah apabila kepala daerah tersebut ternyata sedang menangani bencana atau sedang dalam proses pembahasan APBD. "Itu repot. Kalau ada pemberitahuan, maka barangkali bisa kita berikan satu hari untuk tuntaskan bencana alam atau dua hari," ujarnya.
Dengan adanya pemberitahuan, lanjut Presiden, pemerintah juga bisa menyiapkan pejabat sementara yang bisa menggantikan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.
Saat ini, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempunyai kewenangan memeriksa kepala daerah atau anggota parlemen tanpa izin presiden, sedangkan kepolisian dan kejaksaan membutuhkan izin itu sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda.
Berikan Izin 168 Kasus
Presiden mengatakan selama tujuh tahun menjabat telah memberikan izin pemeriksaan sebanyak 168 kasus untuk ditindaklanjuti Kejaksaan atau Kepolisian.
Bahkan, lanjut dia, jika surat pengajuan pemeriksaan tidak sampai ke meja Presiden pun dalam jangka waktu dua bulan pemeriksaan pejabat daerah telah bisa dilakukan sementara untuk anggota parlemen selama satu bulan.
Dalam dialog tersebut sejumlah penggiat antikorupsi menyampaikan bahwa Pasal 36 UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah mengenai perlunya izin presiden untuk pemeriksaan pemerintah daerah yang terindikasi korupsi sebagai kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.
Dalam dialog yang berlangsung tertutup dari liputan media itu Presiden mendengarkan paparan dan memberikan tanggapan kepada aktivis anti korupsi.
Dialog itu dihadiri 40 orang penggiat antikorupsi yang mewakili 36 lembaga swadaya masyarakat antikorupsi. Sekitar 25 orang berasal dari Jakarta dan sisanya berasal dari sejumlah daerah antara lain Papua, Semarang, Kupang dan Mataram.
Mereka yang memberi paparan adalah Sekretaris Jenderal Tranparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki, Program Manager Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Maryati, dan perwakilan Pokja 30 Samarinda Carolus Tuah.
Hadir dalam dialog tersebut beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu II antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief. (Ant)

