Hak Jemaat GKI Yasmin Segera Diberikan

Ketua Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Slamet Efendi Yusuf mengaku, pihaknya sudah menemui beberapa pihak untuk mencari solusi bersama atas persoalan yang sudah lama muncul tersebut. “Ini perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan eskalasi yang lebih besar yang tidak kita inginkan,”katanya di kantor Kementerian Dalam Negeri,Jakarta,kemarin.


Kemarin bersama organisasi massa Islam, unsur-unsur Kodim dan Polresta Kota Bogor, MUI juga melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi guna membahas masalah ini. MUI menekankan agar penyelesaian masalah ini selalu berdasarkan pada hukum yang berlaku dan menghindari tindakan anarkistis. Secara tegas, dia menyatakan hak mendirikan tempat ibadah dan aktivitas menjalankan ibadah bagi jemaat GKI Yasmin harus segera diberikan.


“Warga Kota Bogor harus bisa menerima mereka; tetapi juga harus tetap mempertimbang kan aspirasi masyarakat,”katanya. Dia menilai solusi yang ditawarkan kepada pihak GKI Yasmin agar memindahkan bangunan gereja ke lokasi sudah tepat.“Ini tidak hanya masalah lokasi,tapi juga perlu mempertimbangkan masalah sosiologis dan realitas hubungan (jemaat) dengan masyarakat.


Saya pesimistis akan ada harmonisasi jika (gereja) tetap di situ,”urainya. Kapuspen Kemendagri Roydonnyzar Moenek mengungkapkan, pertemuan ini hanya bersifat silaturahmi dan tidak memutuskan kebijakan apa pun terkait polemik GKI Yasmin.“Mendagri menerima banyak masukan. Masih akan ada pertemuan lanjutan dengan pemkot, forkom (forum komunikasi),pemda,juga akan kami undang dari GKI Yasmin,” terangnya. 

Lelaki yang akrab disapa Donny ini menuturkan, persoalan pendirian GKI Yasmin sebetulnya merupakan masalah Pemerintah Kota Bogor.Namun karena ikut terpanggil demi kepentingan bangsa yang lebih luas, Mendagri akhirnya ikut turun tangan. _fefy dwi haryanto 

Sumber :Seputar Indonesia
Tags :Berita Depdagri