Kemendagri Setujui Perda Baca Tulis Alquran

Penerapan perda hanya difokuskan pada masalah pendidikan, khususnya kewajiban siswa muslim untuk bisa membaca Alquran. Kepala Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Kemendagri R Gani Muhammad menyebutkan, mengacu pada UU No 12/- 2011 Pasal 14, dijelaskan bahwa ruang lingkup peraturan daerah tentang otonomi daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan mengganggu kepentingan umum. “Raperda pendidikan baca tulis Alquran ini tidak ada masalah. Kemendagri menyatakan bisa disahkan menjadi perda dengan catatan tidak menyentuh syariah,”ujarnya,kemarin.
Dalam penjelasannya, Kemendagri menekankan pengaturan hanya pada aspek pendidikan dan bukan syariah.Dengan begitu, yang diarahkan dalam raperda ini adalah upaya meningkatkan kemampuan baca tulis Alquran bagi pelajar muslim. Selain itu,Kemendagri mengharapkan ada perubahan pada beberapa hal dalam isi raperda, seperti definisi Alquran yang harus mengacu pada definisi secara umum,mekanisme evaluasi pendidikan baca tulis Alquran di sekolah harus diperjelas dan hasil evaluasi, dan sanksi harus pula mengacu pada peraturan perundangundangan.
Ketua Pansus Raperda Pendidikan Baca Tulis Alquran DPRD Makassar Mustaqfir Sabry menyebutkan, hasil konsultasi ke Kemendagri tersebut menguatkan tujuan awal inisiatif Dewan mengusulkan perda ini. Menurutnya, substansi penyusunan perda ini memang hanya ditekankan pada faktor pendidikan. “Kami akan segera melakukan finalisasi terhadap raperda ini dan insya Allah bisa ditetapkan secepatnya. Untuk mengawal perda ini, kami juga akan mendorong Pemkot melakukan simulasi isi raperda ini agar bisa dipahami sistem dan mekanisme penerapannya.
Simulasi diperlukan agar lebih efektif,”paparnya. Dia menyebutkan, simulasi diperlukan karena selama ini banyak perda dibuat,tapi pada implementasinya menjadi sulit dan jadinya tidak efektif. Dia juga mengharapkan semua pihak yang selama ini menyuarakan penolakan terhadap lahirnya perda ini bisa melihat secara umum bahwa perda ini dipastikan tidak akan mengganggu toleransi beragama di Kota Angingmammiri ini.
Sementara itu,Wakil Ketua Mudzakkir Ali Djamil menyebutkan, untuk penguatan hukum nanti, Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Kemendagri akan memberikan masukan tertulis terhadap isi. Sistematika penulisan juga akan diperbaiki Kemendagri dari sisi draf raperda. ● yakin achmad

