Mendagri Harapkan Semua Pihak Jaga Pilkada Aceh
Gamawan mengatakan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh telah menempuh perjalanan yang panjang, hingga akhirnya diperoleh kepastian hukum yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilu dengan sebaik-baiknya.
"Sekarang peluang itu sudah terbuka untuk bisa dilaksanakan dengan baik. Dari segi waktu, dari segi kepastian hukum sudah baik," katanya.
Untuk itu, ia berharap semua pihak mau memberikan dukungannya untuk menjaga agar pilkada dapat berlangsung aman dan damai, sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur serta adil.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memberi kelonggaran kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menyesuaikan jadwal tahapan pilkada dan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012.
Kelonggaran yang diberikan MK ini terkait permohonan provisi yang menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012 terkait pembukaan pendaftaran kembali calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Aceh.
Hakim Konstitusi Akil Mochtar, saat membacakan pertimbangannya, mengatakan Mahkamah memahami adanya kendala teknis verifikasi dan penetapan pasangan calon yang tidak dapat dilaksanakan dalam waktu tujuh hari sebagaimana perintah amar putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012.
"Sehingga Mahkamah perlu menetapkan tenggang waktu yang patut untuk dilakukannya penundaan pelaksanaan pemungutan suara," kata Akil.
Dengan penentuan waktu dalam putusan ini, kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, maka kepastian hukum dapat diperoleh karena ada putusan pengadilan yang dapat mengakhiri kontroversi.
Menanggapi putusan MK ini, anggota KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan KIP Aceh akan menjadwal ulang tahapan pilkada di provinsi.
Ia menuturkan dengan keluarnya putusan MK tersebut maka jadwal pemungutan suara pilkada Aceh yang ditetapkan sebelumnya 16 Februari 2012, akan bergeser.
Pilkada Aceh digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 13 bupati dan wakil bupati serta pemilihan empat wali kota dan wakil wali kota dari 23 kabupaten/kota di provinsi itu. (Ant)

