Kejari Bebaskan 17 Terpidana Korupsi

”Petikannya telah kami terima kemarin sore, pada pukul 16.00 Wita. Kami langsung menindaklanjuti keputusan itu,” kata Kajari Polman Saring kepada SINDO,kemarin. Dengan putusan tersebut, 17 terpidana juga langsung dibebaskan sesuai amar putusan. Obed Nego dan enam orang lainnya juga batal dipenjara. 

Diketahui,selama ini Obed tak sempat ditahan,walaupun sebelumnya MA telah mengeluarkan kasasi yang isinya memerintahkan Kejari Polman agar mengeksekusi Obed. ”Dalam amar putusan PK, Obed Nego dan kawan-kawan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti tuntutan jaksa. Dalam amar putusan itu juga membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan subprimer serta memulihkan hak para terdakwa,”tutur dia. 

Gubernur SulbarAnwarAdnan Saleh belum memberikan keterangan terkait putusan tersebut.Dia belum merespons SMS SINDO yang mempertanyakan posisi Obed Nego Depparinding setelah dikabulkan PK-nya,apakah jabatannya sebagai bupati Mamasa akan dikembalikan atau tidak.

 

Seperti telah diberitakan SINDO beberapa waktu yang lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Obed Nego sebagai bupati Mamasa pascakeluarnya putusan kasasi dari MA No 2440 K/Pidsus/2010 yang menyatakan Obed Nego bersalah. SK pemberhentian tersebut bernomor 131.76/846 Tahun 2011 tertanggal 24 Juni 2011. 



Kemudian Mendagri Gamawan Fauzi menyampaikan surat No 356/2154/otda tertanggal 19 Mei 2011 yang ditujukan kepada Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh agar menyampaikan usulan pemberhentian Obed Nego dari jabatannya sebagai bupati Mamasa, dengan melampirkan putusan kasasi MA. Melalui SK Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi,Wakil Bupati Mamasa Ramlan Badawi ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati Mamasa.

Penunjukan itu dibacakan Gubernur Sulbar pada 27 Juni 2011. Kemudian melalui paripurna istimewa DPRD Mamasa pada 12 Agustus 2011,Ramlan Badawi didefinitifkan sebagai bupati Mamasa. _ rizaldy 

 

Sumber :Seputar Indonesia
Tags :Berita Depdagri