Presiden Perintahkan Tuntutan Buruh Diselesaikan Tuntas

Dalam rapat itu hadir antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.
Menurut Hatta, Presiden juga menginstruksikan agar para menteri terkait turun langsung menyelesaikan persoalan tersebut bersama dengan pemerintah daerah. "Semuanya harus turun. Pemda perlu turun tangan, menteri terkait pun harus turun tangan," ujarnya.
Jajaran pemerintah, lanjut Hatta, diminta untuk antisipatif dalam menangani tuntutan buruh sehingga peristiwa pemblokiran jalan tol Cikampek pada Jumat 27 Januari 2012 tidak terulang lagi. "Sekeras apa pun perdebatannya, semua pihak harus duduk bersama-sama sehingga ketemu jalan keluarnya," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, kementeriannya berinisiatif untuk menyelesaikan persoalan buruh Tangerang yang menuntut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencabut gugatan atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.1-Huk/2-12 tentang revisi UMK.
Muhaimin mengatakan, akan mengumpulkan seluruh pihak terkait dari Apindo, serikat pekerja, dan juga pemerintah daerah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Rabu 1 Februari 2012.
"Mungkin gubernur juga saya undang ke kantor. Mudah-mudahan besok tidak akan ada masalah lagi, semua dikompromikan pada kesepakatan yang menyenangkan semua pihak," ujarnya.
Muhaimin berharap pertemuan Rabu (1/2) itu membuahkan hasil sehingga ancaman buruh untuk berunjuk rasa menutup jalan tol Jakarta-Tangerang dan Bandara Soekarno-Hatta pada 9 Februari 2012 tidak terwujud.
Dalam keputusan Gubernur Banten disebutkan bahwa upah buruh rata-rata di Tangerang tahun 2012 sesuai Jakarta yaitu Rp1.529.000. Upah buruh dibagi menjadi tiga kategori yakni kelompok industri keras, kimia, dan logam Rp1.758.000, kelompok 2 Rp1.682.000, dan kelompok 3 Rp1.605.000.
Apindo menggugat surat keputusan tersebut agar upah buruh sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan pada angka Rp1.381.000.
Muhaimin menjelaskan Apindo merasa ditinggalkan dalam pembahasan upah baru tersebut sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten.
Menurut Muhaimin, pemerintah tidak melihat potensi unjuk rasa buruh melebar ke daerah lain karena proses penetapan upah minimun pada dasarnya selalu melibatkan tiga pihak, yaitu pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah yang tergabung dalam dewan pengupahan daerah.(Ant)

