Pemberhentian Bupati Palas Dikaji Mendagri

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, saat ini,usulan tersebut sudah dikaji tim Kemendagri yang dalam waktu dekat akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.”Sudah diajukan Plt Gubernur Sumut, Jumat (27/1) lalu.Kami masih harus berhatihati,” katanya kepada wartawan melalui telepon selular (ponsel),kemarin. Tim pakar beserta Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) dan Biro Hukum masih melakukan kajian dan pendalaman terkait persyaratan untuk pemberhentian Basyrah Lubis.


Masih ada kemungkinan juga Mendagri akan meminta Fatwa dari MA dalam memutuskannya. Seperti diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1021 K/Pid/2009 menyatakan,Basyrah yang merupakan mantan Camat Barumun tersebut tidak perlu menjalani hukuman pidana 6 bulan, seperti yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana sebelum masa percobaan selama setahun terakhir.


Sebelumnya, PN Padangsidimpuan memutuskan,terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan setahun, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat. Donny-sapaan akrab-Reydonnyzar Moenek-melanjutkan, hal inilah yang akan dilakukan kajian dan pendalaman oleh tim pakar sebelum surat usulan disampaikan kepada Mendagri.


Sebab, dalam Undang-Undang (UU) No 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) maupun Peraturan Pemerintah (PP) No 6/ 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak ada secara eksplisit mengatur pemberhentian kepala daerah yang divonis dengan hukuman percobaan. Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara (USU) Faisal Akbar Nasution mengatakan, sikap kehati-hatian Mendagri sudah tepat.


Sebab, vonis hukuman percobaan dengan ancaman hukuman lima tahun belum tentu bisa menggugurkan statusnya sebagai kepala daerah.Kecuali jika selama masa percobaan tersebut yang bersangkutan melanggar undang-undang yang akhirnya harus menjalani hukuman percobaan tersebut di penjara. Kasus hukum yang mendera Basyrah Lubis tidak hanya itu. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/ DAU) Pemerintah Kabupaten palas 2009. _m rinaldi khair, haris dasril 

 

Sumber :Seputar Indonesia
Tags :Berita Depdagri